Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Menyesal Cuma Korupsi Rp3 Miliar - Mabur.co

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Menyesal Cuma Korupsi Rp3 Miliar

Mabur.co – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menjadi sorotan usai menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp3 miliar di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menuntut Noel dengan hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp250 juta.

Usai sidang, Noel mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut.

Dalam wawancara sebagaimana dikutip di media sosial, Selasa (19/5/2026) ia bahkan melontarkan pernyataan yang kontroversial.

Di hadapan para wartawan ia mengaku menyesal karena tak korupsi dengan jumlah nominal lebih besar. Sebab menurutnya, hukuman yang diterimanya yakni 5 tahun tak sebanding besaran korupsi yang dilakukannya.

Hukuman Koruptor Aneh

Ia pun membandingkan hukuman tersangka kasus korupsi lain yang jauh lebih ringan meski didakwa merugikan negara dengan nominal jauh lebih besar. Aneh.

“Bayangkan yang korupsi Rp 75 M hanya dihukum 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 M, dihukum 5 tahun. Kalau gitu ya menyesal. Mending korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun,” ungkapnya.

Pernyataan Noel itu sendiri disampaikannya sebagai bentuk kritik terhadap penegakan hukum yang dianggap belum memberikan rasa keadilan.

“Kan gila ini gimana hukum? Logikanya gimana gak ngerti saya cara berpikirnya,” ujarnya.

Meski demikian, Noel mengakui bahwa hukuman penjara tetap menjadi hal berat bagi siapa pun. Ia menyebut menjalani hukuman beberapa hari saja sudah terasa sangat menyiksa, apalagi jika harus mendekam selama bertahun-tahun.

Lebih lanjut, Noel juga membantah telah mengambil uang rakyat selama menjabat sebagai wakil menteri. Ia mengklaim seluruh kebijakan yang diambilnya justru bertujuan untuk menghindari kerugian negara dan mengikuti arahan pemerintah. 

Selain itu, Noel menepis tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya dan menyebut tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.

“Saya juga bingung, kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, dan saya juga mengikuti arahan perintah presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada uang rakyat yang saya curi satu rupiah pun,” dalihnya.

Noel sendiri terjerat kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam sidang tuntutan jaksa menilai Noel terbukti menerima uang terkait kasus sertifikasi K3 dengan total mencapai Rp4,435 miliar. 

Nilai tersebut terdiri atas dugaan suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi senilai Rp3,435 miliar. Selain uang, Noel juga disebut menerima satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler yang nilainya mencapai Rp600 juta.

Dalam proses hukum berjalan, Noel diketahui telah mengembalikan sebagian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp3 miliar.

Karena itu, jaksa masih membebankan uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar. Jika tidak dibayarkan, Noel terancam tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *