Gugurnya beberapa prajurit TNI di Lebanon saat bertugas sebagai penjaga perdamaian di bawah bendera PBB, memantik banyak kalangan berpendapat.
Mantan Menpora Andi Mallarangeng, misalnya, dalam akun Facebook Andi Mallarangeng menuliskan deretan pendapatnya.
Dikutip mabur.co, Selasa (31/3/2026), demikian paparan utuh pendapat Andi Mallarangeng yang dituliskan seperti surat terbuka tersebut.
Praka Farizal Romadhon, dari Batalyon Infanteri 113 Jaya Sakti, Kodam Iskandar Muda, Aceh, gugur. Bahkan ada 3 prajurit TNI lainnya yang juga terluka.
Padahal mereka bertugas di bawah mandat Chapter 6 dari UN Charter, yaitu sebagai penjaga perdamaian, peaceful conflict resolution. Tidak sepantasnya mereka menjadi sasaran serangan Israel.
Memang Menlu Sugiono telah mengutuk dan meminta PBB untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap serangan ini.
Bagi saya, ini haruslah berarti seluruh jajaran komando Israel harus diinvestigasi oleh PBB dan yang bersalah harus dihukum.
Berbeda dengan kalau tugas itu di bawah mandat Chapter 7 dari UN Charter. Chapter 7 itu menyangkut peace enforcement, menjadi upaya pemaksa dalam mewujudkan perdamaian.
Sepertinya Board of Peace (BoP) yang diketuai oleh Donald Trump itu akan menggunakan Chapter 7 ini. Karena itu kita harus hati-hati dan memperhitungkan dengan seksama keterlibatan kita.
Bagaimana kalau tentara kita di BoP diperintahkan untuk melucuti Hamas di Gaza? Artinya tentara kita berhadapan langsung dengan warga Palestina, sementara yang menjadi agresornya adalah Israel.
Saya senang bahwa Pemerintah telah melakukan pause atau jeda terhadap keterlibatan kita di BoP tersebut. Lebih baik kita hitung baik-baik terlebih dahulu manfaat dan mudaratnya.



