Pada masa Kerajaan Mataram Kuno (pemerintahan Dyah Balitung, 899-911 Masehi), kasus penyalahgunaan wewenang terkait pajak sawah telah tercatat dalam prasasti-prasasti kuno.
Prasasti Luitan (901 M), Palepangan (906 M), dan Kinewu (907 M) menjadi bukti konkret bahwa fenomena maling atau korupsi atau juga kecurangan dalam pemungutan pajak sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu.
Prasasti Luitan (901 Masehi)
Prasasti tembaga ini ditemukan di Cilacap pada 1976 dan berisi 13 baris tulisan aksara Jawa Kuno. Isinya menceritakan keluhan penduduk Desa Luitan kepada Raja Dyah Balitung.
Melaporkan tidak mampu membayar pajak karena perhitungan luas sawah oleh petugas pajak dianggap terlalu besar. Setelah diukur ulang, ternyata ukuran sawah memang lebih kecil dari perkiraan awal.
Namun, sebelum hasil pengukuran resmi diterapkan, para petugas pajak dan pejabat terkait telah menerima suap berupa emas dari penduduk desa.
Seperti 1 suwarna emas per orang bagi beberapa pejabat dan hingga 8 masa emas bagi beberapa pihak lainnya.
Hal ini menunjukkan adanya praktik penyelewengan dan suap dalam proses pemungutan pajak.
Prasasti Palepangan (906 Masehi)
Ditemukan di sekitar Borobudur dan disimpan di Museum Nasional Indonesia, prasasti ini berukuran 36,5 cm x 17,3 cm dengan 15 baris tulisan.
Kasusnya melibatkan perselisihan antara tetua kampung Palepangan dengan pejabat pemungut pajak bernama Bhagawanta Jyotisa.
Nayaka tersebut menyatakan sawah penduduk seluas 2 lam wit (setara 40 tampah) dengan pajak 6 dharana perak per tampah, namun penduduk yakin sawah mereka lebih kecil.
Setelah pengukuran ulang menggunakan standar kerajaan, luas sawah hanya 1 lam wit 7,5 tampah dan pajak yang harus dibayar menjadi 5 kati 5 dharana perak.
Kalkulasi menyebutkan bahwa manipulasi tersebut dapat memberikan keuntungan hingga 31 persen bagi sang nayaka.
Prasasti Kinewu (907 Masehi)
Prasasti ini mencatat keluhan penduduk Desa Kinewu yang tidak sanggup membayar pajak sawah karena besaran yang ditetapkan dianggap terlalu tinggi.
Mereka memiliki sawah seluas 6 lam wit 3 tampah dengan kewajiban pajak 28 katik dan 8 gawai, lalu memohon peninjauan ulang kepada penguasa wilayah Randa Man.
Namun, sebelum permohonan diproses, pejabat tersebut wafat, sehingga mereka harus menghadap langsung Raja Dyah Bali Tung.
Untuk mengajukan permohonan, mereka harus mengeluarkan biaya berupa emas dan hewan kurban, termasuk 5 kati emas kepada raja dan pejabat terkait.
Setelah diperiksa, raja mengurangi pajak menjadi 12 katik dan 6 gawai. Meskipun permohonan dikabulkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh keadilan menunjukkan adanya praktik yang tidak transparan dalam sistem pajak saat itu. ***



