Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah Umur Main YouTube hingga TikTok - Mabur.co

Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah Umur Main YouTube hingga TikTok

Mabur.co – Mulai akhir Maret 2026 ini pemerintah Indonesia secara resmi akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada semua platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan ini akan diberlakukan pada sejumlah media sosial dan layanan jejaring seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Kebijakan ini tertuang dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Komdigi mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Anak-anak kita saat ini menghadapi ancaman serius di tengah perkembangan dunia digital. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Karena itu pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya, Jumat (06/03/2026).

Selain menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital, peraturan ini juga akan menjadi acuan penetapan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Meski mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, upaya ini dinilai sebagai langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ungkapnya.

Dengan adanya pembatasan ini, maka Indonesia menjadi salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *