Pemerintah Resmi Terbitkan PP 30 2026, WNI Lepas Kewarganegaraan Kena Biaya Rp5 Juta?

5 Min Read
Blue Indonesian passport held in a hand, showing the crest on the cover against a blurred background
PP Nomor 30 Tahun 2026 penetapan tarif bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. (Ilustrasi Foto: Istimewa)

Mabur.co- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aturan ini mengatur penyesuaian tarif berbagai layanan hukum, termasuk layanan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan Indonesia.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Ketentuan dalam peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan. 

Mengutip laman resmi Kementerian Hukum (Kemenkum), Selasa (21/7/2026), penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian.

Salah satu perubahan yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah penetapan tarif bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Tarif Rp5 Juta

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, WNI yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenai tarif sebesar Rp5 juta.

Biaya tersebut dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif sebesar Rp3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selain mengatur biaya pelepasan kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif untuk berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya. Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif sebesar Rp1 juta per permohonan.

Tarif yang sama, yakni Rp1 juta, juga berlaku untuk permohonan penerbitan surat keputusan tentang tetap menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif sebesar Rp500 ribu untuk setiap permohonan.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari layanan kewarganegaraan tersebut wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guru Besar Bidang Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. Dyah Mutiarin, S.IP., M.Si, menuturkan, terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan di lingkungan Kementerian Hukum.

“Ini memang kita bisa melihat bahwa ketika ada permintaan untuk lepas sebagai WNI, maka dia akan melepas status kewarganegaraannya sebagai WNI. Kemudian akan masuk ke WNA dan sebaliknya, untuk naturalisasi, WNA akan menjadi WNI,” ungkap Dyah.

Portrait of a woman in a pink hijab and black blazer, arms crossed, smiling softly against a neutral background.
Guru besar bidang ilmu pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. Dyah Mutiarin, S.IP., M.Si. (Foto: Dok. Pribadi)

Tentu saja, aturan tersebut bersifat asimetris. Tidak sama antara aturan terhadap WNI yang akan keluar dan WNI yang akan masuk.

“Tentu saja pemerintah sudah mempertimbangkan mengapa kalau WNI menjadi WNA lebih murah dan mengapa kalau nanti ada WNA masuk ke WNI tarifnya berkali-kali lipat. Ini juga ada pertimbangan penting, misalnya setelah melepas kewarganegaraan misalnya dari WNI, kemudian menjadi WNA, itu tentu harus berpikir dulu sebelum melepas. Berpikir secara mendalam dan jernih terkait dengan konsekuensinya. Misalnya setelah menjadi WNA, maka hak-hak kewarganegaraannya tidak akan bisa menjadi seperti WNI,” katanya.

Menurut Dyah,  sedangkan bagi WNA yang akan menjadi WNI tentu menjadi WNA untuk menjadi WNI harus menyesuaikan.

Paham Regulasi

Misalnya dengan regulasi yang ada di Indonesia, kemudian dengan adat istiadat di Indonesia, kemudian juga dengan lingkungan sosial, budaya, dan politik yang ada di Indonesia.

Pemerintah memang menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menerima warga negara asing.

“Kita bisa menyadari dari WNA bisa menjadi  WNI itu mungkin juga karena alasan-alasan tertentu, misal alasan perkawinan atau alasan pekerjaan,” ucapnya.

Sementara itu, bagi WNI menjadi WNA, bisa jadi WNI menjadi WNA karena alasan ekonomi, karena alasan mendapat peluang pekerjaan yang lebih baik di luar negeri atau karena alasan ikatan keluarga.

Karena perkawinan dengan orang asing atau mungkin juga karena alasan-alasan lain yang lebih penting namun perlu untuk dicermati kembali.

“Seseorang menjadi warga negara itu tentu memiliki ikatan emosional. Misalnya dilahirkan kemudian pasti punya hubungan historis. Jadi, sejarahnya misalnya kita lahir di Indonesia, oleh ayah ibu orang Indonesia, maka otomatis kita akan menjadi warga negara Indonesia dan ini tentu kita mengalami pengalaman-pengalaman sosial. Pengalaman-pengalaman bersama dengan lingkungan yang akan memperkuat ikatan emosional antara warga negara dengan negaranya,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar