Ribuan Dosen Kirim Surat ke Kemdiktisaintek, Ada Apa? - Mabur.co

Ribuan Dosen Kirim Surat ke Kemdiktisaintek, Ada Apa?

Mabur.co — Ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengajukan surat keberatan administratif terkait tidak dibayarkannya tunjangan kinerja dosen untuk periode 2020 hingga 2024.

Surat keberatan tersebut dikirimkan secara serentak pada Jumat (6/3/2026) pukul 13.00 WIB.

Pengiriman dilakukan oleh perwakilan dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) ke kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di kawasan Senayan, Jakarta.

Selain pengiriman langsung, sebagian besar dosen juga mengirimkan surat melalui layanan pos atau jasa pengantaran surat.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya penyelesaian secara administratif dan konstitusional atas hak keuangan dosen ASN yang belum diterima selama lima tahun, terhitung sejak Januari 2020 hingga Desember 2024.

Para dosen menyampaikan bahwa selama periode tersebut mereka tetap menjalankan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, dosen ASN juga tetap melaksanakan kewajiban administratif berupa pelaporan kinerja melalui Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Namun demikian, para dosen menilai hak mereka berupa tunjangan kinerja tidak dibayarkan selama periode tersebut.

Moh. Karim dari bidang hukum ADAKSI mengatakan dalam surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, para dosen menyampaikan sejumlah tuntutan.

“Pertama, kami meminta penjelasan resmi terkait kejelasan dan implementasi pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN tahun 2020–2024, terutama setelah terbitnya surat dari Ombudsman Republik Indonesia tertanggal 12 Januari 2026 yang menyatakan telah terjadi maladministrasi,” katanya sebagaimana disampaikan dalam ADAKSI.

Kedua, para dosen juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang mengatur hak tunjangan kinerja dosen ASN selama periode tersebut.

“Ketiga, kami juga meminta penjelasan terkait kerugian materiil dan immateriil yang dialami akibat tidak diberikannya izin kinerja selama lima tahun,” imbuhnya.

Selain itu, dosen ASN juga secara resmi meminta pemerintah untuk membayarkan tunjangan kinerja yang menjadi hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para dosen menegaskan bahwa penyampaian keberatan ini dilakukan secara tertib dan melalui mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan.

Mereka berharap kementerian dapat memberikan respons yang transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum.

Meski demikian, para dosen menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugas akademik dan menjaga mutu pendidikan tinggi nasional.

Mereka juga berharap langkah ini dapat menjadi momentum untuk membuka dialog konstruktif antara dosen ASN dan pemerintah guna mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sementara koordinasi pengiriman surat, Imam Akhmad, menyebut hingga saat ini sudah ada sekitar 2500-an surat yang terkirim. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *