THR: Dari Tradisi Sosial Menjadi Kewajiban Hukum (Bagian 1) - Mabur.co

THR: Dari Tradisi Sosial Menjadi Kewajiban Hukum (Bagian 1)

Setiap menjelang hari raya keagamaan—terutama Idulfitri—Indonesia seperti bergerak dalam ritme yang berbeda. Jalan-jalan antarkota dipenuhi kendaraan yang membawa pemudik pulang ke kampung halaman.

Pusat perbelanjaan dipadati masyarakat yang berburu pakaian baru. Pasar tradisional ramai oleh pembeli yang menyiapkan kebutuhan dapur untuk merayakan hari kemenangan.

Di balik denyut sosial dan ekonomi yang meningkat itu, terdapat satu momentum yang selalu dinantikan oleh jutaan pekerja: Tunjangan Hari Raya (THR).

Setiap tahun, pemerintah dan pelaku usaha menyiapkan dana yang tidak sedikit untuk membayar THR. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai perputaran uang dari THR secara nasional diperkirakan mencapai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun, terutama ketika pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta, aparatur sipil negara, serta pekerja di berbagai sektor ekonomi dicairkan secara bersamaan (Bank Indonesia, 2023).

Jumlah tersebut menjadikan THR bukan hanya isu ketenagakerjaan, tetapi juga salah satu peristiwa ekonomi tahunan terbesar di Indonesia.

Namun di balik angka-angka ekonomi yang besar itu, terdapat cerita sejarah yang panjang. THR tidak lahir sebagai kewajiban hukum sejak awal.

Ia berawal dari tradisi sosial yang sederhana—sebuah hadiah menjelang hari raya—yang kemudian berkembang menjadi kebijakan negara dan akhirnya menjadi hak normatif pekerja yang dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan.

Perjalanan tersebut memperlihatkan bagaimana praktik sosial yang hidup dalam masyarakat dapat berubah menjadi norma hukum yang mengikat.

THR dengan demikian bukan sekadar tunjangan ekonomi, melainkan cerminan dinamika hubungan antara negara, pengusaha, dan pekerja dalam mencari keseimbangan antara produktivitas dan keadilan sosial.

Akar Sosial THR: Hadiah Lebaran Bagi Pekerja

Sebelum diatur dalam regulasi formal, praktik pemberian uang tambahan menjelang hari raya sebenarnya telah dikenal dalam hubungan kerja di Indonesia sejak masa awal kemerdekaan. Banyak perusahaan memberikan “hadiah Lebaran” kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan atas kerja mereka selama setahun.

Pemberian ini bersifat sukarela dan tidak memiliki standar tertentu. Nilainya sangat bergantung pada kebijakan perusahaan dan kemampuan finansial masing-masing tempat kerja.

Dalam banyak kasus, hadiah tersebut diberikan sebagai bagian dari hubungan sosial yang bersifat paternalistik antara pengusaha dan pekerja.

Hubungan kerja pada masa itu masih sangat dipengaruhi oleh pola relasi patron-klien yang kuat dalam struktur sosial Indonesia.

Pengusaha sering diposisikan sebagai “bapak” yang memberi perlindungan kepada pekerja, sementara pekerja berada pada posisi yang bergantung pada kebijakan dan kemurahan hati pemberi kerja.

Dalam pola hubungan seperti ini, kesejahteraan pekerja belum dilihat sebagai hak yang melekat pada hubungan kerja, melainkan lebih sebagai bentuk kebaikan atau kemurahan dari pihak pengusaha (Suwignyo, 2017).

Secara sosiologis, praktik pemberian hadiah hari raya tersebut mencerminkan karakter masyarakat Indonesia yang menempatkan nilai kebersamaan dan solidaritas sosial sebagai bagian penting dalam relasi ekonomi.

Dalam konteks budaya masyarakat yang religius, hari raya bukan hanya momen spiritual, tetapi juga momen sosial yang sarat dengan nilai berbagi dan saling membantu. Oleh karena itu, pemberian hadiah kepada pekerja menjelang hari raya sering dipahami sebagai bagian dari etika sosial dalam dunia kerja.

Namun di sisi lain, pola hubungan paternalistik tersebut juga menyimpan persoalan struktural. Karena tidak diatur secara formal, pemberian hadiah hari raya sepenuhnya bergantung pada kehendak pengusaha.

Dalam situasi ini, pekerja tidak memiliki posisi tawar yang kuat untuk menuntut hak yang lebih pasti. Praktik tersebut dengan demikian memperlihatkan bahwa kesejahteraan pekerja masih berada dalam wilayah moralitas sosial, bukan dalam kerangka hak hukum.

Tradisi ini mulai mendapat perhatian negara pada awal 1950-an. Pada masa kabinet Soekiman Wirjosandjojo, pemerintah memutuskan memberikan tunjangan hari raya kepada pamong praja sebagai bentuk dukungan bagi aparatur negara agar dapat merayakan hari besar keagamaan dengan lebih layak (Suwignyo, 2017).

Secara politik, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari situasi sosial ekonomi Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Negara yang baru berdiri berupaya membangun legitimasi dan stabilitas birokrasi melalui berbagai kebijakan kesejahteraan bagi aparatur negara.

Pemberian tunjangan hari raya kepada pamong praja dapat dipahami sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat loyalitas aparatur sekaligus menjaga stabilitas administrasi negara.

Namun kebijakan tersebut justru memicu reaksi dari kalangan buruh. Serikat-serikat pekerja yang berkembang pesat pada masa itu memandang bahwa kebijakan tersebut menimbulkan ketimpangan antara aparatur negara dan pekerja sektor swasta.

Jika pegawai negeri memperoleh tunjangan hari raya, maka pekerja di perusahaan swasta pun seharusnya mendapatkan hak yang sama. Tuntutan ini semakin kuat karena pada masa tersebut gerakan buruh memiliki posisi politik yang cukup berpengaruh dalam dinamika sosial Indonesia.

Serikat-serikat buruh tidak hanya menjadi organisasi ekonomi, tetapi juga menjadi aktor politik yang aktif memperjuangkan kesejahteraan pekerja.

Dalam perspektif sejarah hubungan industrial, tuntutan buruh terhadap THR mencerminkan proses penting dalam transformasi hubungan kerja: pergeseran dari hubungan kerja paternalistik menuju hubungan kerja yang berbasis hak.

Para pekerja tidak lagi hanya bergantung pada kemurahan hati pengusaha, tetapi mulai menuntut pengakuan formal atas hak-hak mereka dalam sistem hukum.

Menanggapi tekanan tersebut, pemerintah akhirnya mengambil langkah regulatif. Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1954 tentang Hadiah Lebaran bagi Buruh (Kementerian Perburuhan, 1954).

Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah THR di Indonesia. Untuk pertama kalinya negara mengakui praktik pemberian hadiah hari raya kepada pekerja dan mencoba mengaturnya dalam kerangka kebijakan publik.

Dari perspektif perkembangan hukum, regulasi ini menunjukkan bagaimana negara mulai melakukan institusionalisasi praktik sosial ke dalam norma hukum.

Negara tidak menciptakan praktik baru, melainkan mengadopsi tradisi yang telah hidup dalam masyarakat dan memberinya kerangka regulatif agar lebih adil dan terstruktur.

Langkah tersebut juga menunjukkan peran negara sebagai mediator dalam hubungan industrial. Dengan mengatur pemberian hadiah hari raya, negara berusaha menyeimbangkan kepentingan antara pengusaha dan pekerja sekaligus mencegah potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat ketimpangan kesejahteraan.

Meskipun demikian, implementasi aturan ini masih terbatas. Banyak perusahaan yang belum mampu memberikan tunjangan tersebut secara konsisten, dan pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaannya juga belum optimal.

Kapasitas institusi negara dalam mengawasi hubungan kerja pada masa itu masih relatif terbatas, sementara struktur ekonomi Indonesia juga belum sepenuhnya stabil.

Akibatnya, pemberian hadiah hari raya masih sangat bergantung pada kondisi masing-masing perusahaan.

Di beberapa perusahaan besar, praktik tersebut mulai dijalankan secara lebih teratur. Namun di banyak tempat kerja lainnya, pemberian hadiah hari raya tetap bersifat sporadis dan tidak menentu.

Dengan kata lain, pada tahap ini THR masih berada di wilayah peralihan: antara tradisi sosial yang bersifat moral dan kewajiban hukum yang bersifat normatif. Ia belum sepenuhnya menjadi hak yang dapat dituntut oleh pekerja, tetapi juga tidak lagi sekadar praktik sosial yang sepenuhnya bergantung pada kemurahan hati pengusaha.

Proses historis inilah yang kemudian membuka jalan bagi perkembangan regulasi THR pada periode-periode berikutnya, hingga akhirnya berubah menjadi hak normatif pekerja yang diakui secara tegas dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. ***

Referensi:

  1. Asyhadie, Zaeni. 2013. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  2. Bank Indonesia. 2023. Laporan Perekonomian Indonesia.
  3. Kementerian Perburuhan. 1954. Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1954 tentang Hadiah Lebaran bagi Buruh.
  4. Kementerian Ketenagakerjaan. 2016. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  5. Suwignyo, Agus. 2017. Sejarah Gerakan Buruh Indonesia. Yogyakarta: Ombak.
  6. Kementerian Keuangan, Laporan 2024.
  7. BPS, Laporan 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *