Sejak 2004 hingga Januari 2026, KPK Jerat 201 Kepala Daerah - Mabur.co

Sejak 2004 hingga Januari 2026, KPK Jerat 201 Kepala Daerah

Mabur.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah pada awal Maret 2026.

Kali ini, dua kepala daerah terjaring yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Rejang Lebong  Muhammad Fikri Thobari.

Sejak tahun 2004 hingga Januari 2026, KPK telah menjerat lebih dari 201 kepala daerah dalam kasus korupsi.

Bertambahnya daftar panjang kepala daerah dalam kasus korupsi memunculkan pertanyaan serius mengenai akar penyebab yang menjadi pemicu berulangnya praktik korupsi di tingkat kepala daerah. 

Guru Besar Universitas Gadjah Mada bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, S.IP., M.Si., menilai fenomena ini tidak semata hanya karena perilaku individu, tetapi juga dipengaruhi oleh persoalan struktural pada sistem politik dan tata kelola pemerintah daerah.

Menurutnya, akar persoalan tindak korupsi kepala daerah berawal dari aturan main kelembagaan yang membuat biaya politik dalam pemilihan kepala daerah sangat mahal.

“Untuk mendapatkan dukungan partai saja hitungan dasarnya sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar per satu kursi dukungan. Itu baru tahap kandidasi, belum termasuk biaya kampanye dan praktik serangan fajar,” ujarnya, Selasa (17/3/2026). 

Gabriel menuturkan, besarnya biaya tersebut membuat sebagian kandidat memandang kontestasi politik sebagai investasi yang harus dikembalikan setelah menjabat.

Dalam praktiknya, modal politik kerap berasal dari pinjaman atau sponsor pengusaha yang kemudian mendapatkan balasan dalam bentuk proyek pemerintah ketika kandidat tersebut terpilih.

Selain faktor biaya politik, ia juga menyoroti rendahnya jaminan kesejahteraan kepala daerah secara formal.

“Gaji resmi kepala daerah yang berkisar sekitar Rp6–7 juta per bulan tidak sebanding dengan beban sosial yang harus ditanggung selama menjabat. Biaya sosialnya tinggi karena masyarakat sering meminta bantuan langsung untuk berbagai kebutuhan yang tidak selalu ada dalam alokasi APBD,” ujarnya.

Gabriel mengatakan,  sektor pengadaan barang dan jasa juga menjadi celah terbesar praktik korupsi di pemerintah daerah karena memiliki alokasi anggaran yang besar dan margin keuntungan yang dapat dimainkan.

Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada menurunnya kualitas barang dan jasa yang dihasilkan dari proyek pemerintah.

“Dalam praktiknya, perusahaan sudah menghitung sejak awal bahwa mereka harus menyisihkan sekitar 20 sampai 30 persen untuk memenuhi permintaan tertentu agar bisa mendapatkan proyek,” tuturnya. 

Gabriel menuturkan,  upaya pemberantasan korupsi kepala daerah harus dilakukan secara komprehensif dengan menggabungkan langkah pencegahan, pengawasan, serta penindakan secara bersamaan.

Melalui sisi pencegahan, ia menilai bahwa pemerintah perlu memperbaiki regulasi terkait pembiayaan politik dan pengaturan dana kampanye.

Didukung dengan adanya transparansi pengelolaan anggaran daerah agar masyarakat juga dapat berperan dalam melakukan pengawasan.

“Pemerintah daerah harus secara aktif membuka informasi kepada publik, misalnya mengenai postur APBD dan proyek-proyek yang dibiayai anggaran daerah. Dengan begitu masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaannya,” jelasnya. 

Gabriel mengatakan, lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah turut memperparah praktik korupsi kepala daerah.

Pengawasan internal melalui inspektorat dinilai tidak independen karena berada di bawah kepala daerah, sementara pengawasan politik oleh DPRD sering kali tidak berjalan efektif karena berasal dari koalisi partai yang sama.

Ia juga menilai, pengawasan sosial dari masyarakat dan media juga masih lemah, terutama di wilayah yang kapasitas masyarakat sipilnya belum kuat.

Karena itu, ia menilai penguatan pengawasan publik menjadi salah satu kunci untuk mencegah korupsi di tingkat daerah.

“Mayoritas daerah partai pemegang suara mayoritas di DPRD juga merupakan partai yang mendukung kepala daerah. Jadi bagaimana mau mengontrol kalau orang-orangnya berasal dari kelompok yang sama,” tegasnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *