Mabur.co- Praktik poligami di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan dengan berlindung di balik dalih agama. Karena secara hukum ada syarat yang wajib dipenuhi.
Sudah jelas diatur dalam Pasal 4 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Kalau seorang suami mau beristri lebih dari satu, dia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Pengadilan cuma bisa mengabulkan kalau syarat-syaratnya terpenuhi, termasuk izin dari istri pertama.
Namun, di lapangan banyak yang salah kaprah. Banyak yang memilih jalan pintas lewat nikah siri, supaya tidak perlu izin istri ataupun izin pengadilan.
Dilansir dari Mahkamahagung.go.id, KUHP Nasional melalui Pasal 412, mengatur mengenai perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.
Ketentuan ini sering disalahartikan, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kehidupan pribadi. Padahal, Pasal 412 dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan sebagaimana telah disebutkan dalam ayat (2) pasal tersebut.
Karakter delik aduan tersebut menunjukkan, negara tidak serta-merta melakukan intervensi terhadap kehidupan privat warga negara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Instagram pribadinya @habiburokhmanjkttimur menegaskan, soal larangan menikah dengan pasangan orang lain ini.
Dia menegaskan, KUHP tidak melarang pernikahan siri atau poligami, tetapi menikah dengan pasangan sah orang lain.
“Saya dapat WA dari teman, ‘wah KUHP baru larang nikah siri dan poligami’, ini perlu ditegaskan, bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Tapi memang ada pasal mengatur soal larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan yang sah,” kata dia dikutip akun Instagramnya, Minggu (12/4/2026).
Habiburokhman mengatakan, di dalam KUHP yang diatur adalah larangan nikah dengan pasangan sah orang lain, tetapi tidak melarang nikah siri dan poligami.
“Pernikahan itu ada syarat-syaratnya, dan syarat itu harus dipenuhi,” katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am, Sholeh, mengatakan, aturan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri tidak tepat. Dasar nikah siri tidak selalu karena keinginan untuk menyembunyikan perkawinan tersebut, tapi juga karena ada persoalan administrasi.
“Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” kata Asrorun Ni’am, dlansir MUI.
Asrorun mengatakan, perkawinan merupakan peristiwa keperdataan. Sehingga ganjaran atau pun solusi atas suatu peristiwa perkawinan adalah saksi keperdataan, bukan pemidanaan.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki,” katanya.



