Mabur.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perbaikan dalam tata kelola partai politik melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Usulan ini disampaikan setelah KPK melakukan kajian mendalam yang tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.
Lalu poin-poin apa sajakah yang harus dibenahi soal partai politik menurut KPK? Berikut 3 poin tersebut sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (18/4/2026).
1. Keanggotaan partai
KPK menyarankan agar keanggotaan Parpol dibagi ke dalam jenjang kader, yakni anggota muda, madya, dan utama. Pembagian ini diharapkan dapat memperjelas proses kaderisasi di internal partai.
Selain itu, KPK juga mengusulkan agar calon anggota legislatif berasal dari jenjang kader tertentu. Misalnya, caleg DPR harus berasal dari kader utama, sementara caleg DPRD dari kader madya.
Sedangkan untuk calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah, KPK menilai perlu ada aturan yang mewajibkan mereka harus berasal dari sistem kaderisasi partai, selain tetap menjaga prinsip demokratis dan terbuka.
Pengaturan masa keanggotaan minimal sebelum seseorang dapat dicalonkan dalam pemilu ini dinilai sangat penting untuk mencegah praktik “kader instan”.
2. Aspek Keuangan
KPK mengusulkan parpol wajib melaporkan penggunaan dana bantuan pemerintah secara rinci.
Selain itu, iuran anggota partai juga harus diatur berdasarkan jenjang kaderisasi dan wajib dicatat dalam laporan keuangan.
Parpol juga wajib mengungkapkan sumber sumbangan perseorangan, baik dari anggota yang menjabat di eksekutif atau legislatif, anggota biasa, maupun nonanggota.
KPK juga mengusulkan penghapusan aturan yang memperbolehkan parpol menerima sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Kecuali dari perseorangan. Yakni untuk mengurangi potensi konflik kepentingan.
Yang tak kalah penting laporan keuangan partai wajib diaudit oleh akuntan publik setiap tahun. Hasil audit tersebut harus terintegrasi dengan sistem pelaporan keuangan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.
Untuk memastikan kepatuhan, KPK juga mengusulkan penambahan sanksi bagi partai yang tidak menjalankan kewajiban audit dan pelaporan.
3. Lembaga pengawas
KPK menilai perlu adanya lembaga khusus yang berwenang mengawasi partai politik, baik itu dalam aspek keuangan, kaderisasi, maupun pendidikan politik.
Pasalnya selama ini parpol berjalan tanpa adanya pengawas sehingga kurang mampu menjalankan peran dan fungsi sebagaimana mestinya.
Melalui berbagai usulan ini, KPK berharap tata kelola partai politik menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu menghasilkan kader yang berkualitas demi kemajuan demokrasi di Indonesia.



