WN Cina Diduga Lakukan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Sulawesi Utara - Mabur.co

WN Cina Diduga Lakukan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Sulawesi Utara

Mabur.co – Seorang warga negara Cina diduga telah melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. 

Tak tanggung-tanggung aktivitas penambangan emas ilegal itu dilakukan dalam area konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS), yang ditaksir bernilai Rp 200 miliar.

Laporan penambangan ilegal WN Cina tersebut diterima Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana dilansir Liputan6.com, Jumat (15/5/2026).

Meski masih dalam penyelidikan dan belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran hukum, adanya dugaan kasus ini pun menjadi perhatian lantaran dilakukan oleh warga negara asing.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan laporan mengenai dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut telah diterima oleh kementerian dan saat ini sedang ditangani.

“Kami telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut sedang dipantau secara ketat,” ujarnya.

Meski demikian, Kementerian ESDM diketahui belum mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status kegiatan ilegal tersebut karena khawatir akan dapat memengaruhi upaya investigasi.

Sementara itu Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe, Terrence Filbert, menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Menurutnya, operasi yang sedang berlangsung dilakukan oleh penambang berizin di wilayah konsesi tambang PT TMS. Dimana seluruh aktivitas dikatakan telah memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

Meski begitu ia tak memungkiri adanya peluang terjadinya kegiatan penambangan ilegal lantaran saat ini kegiatan penambangan atau operasi resmi belum bisa dimulai karena sedang menunggu persetujuan.

Pihak perusahaan bahkan mengaku telah berulang kali melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada berbagai pihak berwenang selama beberapa bulan. Termasuk Kantor Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, KPK, dan kepolisian lokal maupun nasional.

“Kami memperkirakan masih ada 20-30 hari sebelum emas siap diproses. Itu berarti pihak berwenang masih punya waktu untuk menghentikan kegiatan ini, tetapi saya ragu mereka akan melakukannya karena mereka belum pernah melakukan sebelumnya,” katanya.

Tak hanya itu ia juga menyatakan bahwa operasi penambangan ilegal di Sangihe saat ini dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan penggunaan lebih dari 20 unit alat berat. 

Sehingga menurutnya, kondisi semacam itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *