Mabur.co – Kementerian Kebudayaan RI terus mendorong upaya pelestarian dan perlindungan terhadap situs maupun objek cagar budaya yang ada di Indonesia.
Hal itu dilakukan dengan mempercepat upaya penetapan situs-situs maupun objek-objek bersejarah sebagai cagar budaya di tingkat nasional.
Sepanjang tahun 2026 ini, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, bahkan mengklaim telah menetapkan sebanyak 430 objek cagar budaya baru di tingkat nasional.
Jumlah tersebut dikatakan mengalami lonjakan besar dibanding beberapa periode sebelumnya. Selama 80 tahun Indonesia hanya berhasil mengumpulkan 313 cagar budaya nasional.
Namun kini dalam waktu relatif singkat jumlah tersebut melonjak drastis menjadi 743 objek. Hal ini pun disebutnya sebagai rekor baru dalam sejarah pelestarian budaya Indonesia.
“Selama puluhan tahun jumlahnya berjalan lambat, tetapi sekarang kita mencoba melakukan akselerasi besar-besaran,” ujar Fadli Zon dikutip Antara, Selasa (19/5/2026).
1.750 Objek Siap Ditetapkan Cagar Budaya
Tak puas dengan capaian saat ini, Fadli Zon pun bahkan telah menargetkan sebanyak 1.750 objek bisa ditetapkan sebagai cagar budaya nasional dalam waktu dekat ini.
Indonesia sendiri sebenarnya memiliki potensi puluhan ribu situs budaya yang layak masuk kategori cagar budaya nasional.
Namun sayangnya selama ini proses penetapannya berjalan lambat akibat terganjal masalah birokrasi serta minimnya tenaga ahli bersertifikat di daerah.
Untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, sebuah objek harus melalui kajian panjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Di setiap tahapan tersebut juga diperlukan tim ahli yang bertugas menilai nilai sejarah, budaya, hingga pengaruh suatu situs terhadap perjalanan bangsa.
Fadli mencontohkan Masjid Raya Baiturrahman di Aceh yang baru resmi ditetapkan sebagai cagar budaya nasional pada tahun lalu. Padahal, masjid ikonik tersebut sudah lama dianggap memiliki nilai sejarah besar bagi Indonesia.
Kondisi itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa masih banyak warisan budaya penting yang belum mendapat perlindungan maksimal. Sehingga diperlukan intervensi dari pusat untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif membentuk tim ahli cagar budaya.




