Lagu di Ruang Publik Komersial Terima Royalti, Karya Seni Lain Dipajang Gratis? - Mabur.co

Lagu di Ruang Publik Komersial Terima Royalti, Karya Seni Lain Dipajang Gratis?

Oleh: Satmoko Budi Santoso

Di penghujung tahun 2025 lalu, publik dikejutkan dengan adanya surat edaran pemerintah melalui PP 56/2021 dan Permenkumham 27/2025. Intinya, pelaku usaha yang  memutar musik komersial, misalnya kafe dan hotel, harus membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Artinya, sudah tidak ada pro dan kontra lagi. Diterbitkannya aturan yang mepet dengan pergantian tahun itu juga seolah-olah menutup celah adanya protes dari masyarakat. Meskipun tetap saja bisa dikritisi.

Ada sisi ketidakadilan yang bisa dikritisi. Misalnya, lalu bagaimana dengan karya sastra yang juga digunakan untuk acara-acara di ruang publik? Bukankah karya sastra juga komersial? Bagaimana regulasi pembayaran pembacaan karya sastra di ruang publik?

Hal ini seharusnya bisa menjadi koreksi bersama. Termasuk karya seni lain seperti lukisan yang dipajang di ruang publik komersial, misalnya di tembok kafe atau hotel, apakah juga tidak dikenakan biaya royalti? Kenapa hanya lagu atau musik yang menempati kasta tertinggi untuk menerima royalti?

Sampai di sini ada regulasi yang perlu ditinjau lagi dan jika memungkinkan menjadi aturan yang bersifat menyeluruh. Untuk semua karya seni. Tidak hanya musik!

Diskriminasi regulasi sudah selayaknya tidak muncul sebagai otoritarianisme baru di republik yang banyak kementerian dan BUMN tetapi super ajaib semrawutnya ini. Adanya Kementerian Kebudayaan harusnya bisa menjadi pilar pengontrol kebijakan yang lebih mensejahterakan semua bidang karya seni.

Karena masih tahun baru adanya regulasi royalti musik belum menjadi bola liar panas yang menyasar ke mana-mana. Namun tetap harus dijadikan pedoman untuk mempertimbangkan bidang karya seni lain agar mendapatkan perhatian yang sepadan.  

Nah, tinggal kembali kepada para pelaku seni sendiri apakah bidang selain musik memang juga menghendaki adanya royalti di ruang publik komersial?

Kita tunggu saja suara terserak lain akan mengedepan. Tetapi, sebaiknya, haruslah adil agar karya seni apa pun di ruang publik komersial mempunyai kasta yang sama dan tidak direndahkan kualitas apresiasinya secara apa pun. ***

        Satmoko Budi Santoso, sastrawan, tinggal di Yogyakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *