Mabur.co – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil menahan seorang tersangka berinisial TT yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar ilegal tersebut.
Dikutip Antara, Senin (25/5/2026), kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Februari 2026.
Dalam dokumen ekspor, muatan tersebut tercatat sebagai teripang dan produk makanan kering. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 3.053 kilogram.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penahanan tersangka menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal yang lebih besar.
Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami berbagai pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemilik barang, pengurus dokumen ekspor, perusahaan yang digunakan sebagai formalitas eksportir, hingga pihak yang mengatur pengiriman barang ke luar negeri.
“Kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Kami terus menelusuri siapa saja yang berada di balik jaringan penyelundupan tersebut,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, modus penyamaran barang sebagai komoditas ekspor legal menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyelundupkan bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar internasional.
Kemenhut juga memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Polda Metro Jaya, serta sejumlah instansi terkait guna mempercepat pengungkapan jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara tersebut.
Ancaman Serius Keanekaragaman Hayati
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Menurutnya, rantai perdagangan satwa liar dimulai dari perburuan di habitat alami, kemudian berlanjut ke proses pengumpulan, penyimpanan, hingga distribusi ke pasar luar negeri melalui jalur logistik ilegal.
“Negara harus hadir dari hulu hingga hilir untuk memutus rantai perdagangan satwa liar. Pengawasan kawasan hutan, patroli rutin, dan kerja sama lintas lembaga harus terus diperkuat,” katanya.
Trenggiling sendiri merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus menurun akibat tingginya perburuan ilegal. Sisik trenggiling kerap diperdagangkan secara ilegal karena dipercaya memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap internasional.

