Mabur.co – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 40 tahun 2026, terkait pemisahan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan, yang mulai diberlakukan pada tahun 2028 mendatang.
Bagi JPPI, pemberlakuan keputusan mulai 2028 adalah celah untuk terus melanjutkan korupsi maupun kejanggalan-kejanggalan lainnya pada tahun 2027 mendatang. Terlebih, pengalokasian APBN untuk 2027 juga belum diputuskan secara final, dan masih dalam pembahasan di DPR, dan seterusnya.
“Tetapi yang kami sesalkan dari putusan MK itu adalah mestinya putusan MK itu langsung berlaku sejak peraturan itu diputuskan. Artinya, ketika keputusan ini diputuskan tahun 2026, maka APBN 2027 mestinya sudah bisa menyesuaikan putusan dari MK. Apalagi sekarang ini kan (APBN 2027) masih dalam pembahasan, artinya masih akan melakukan revisi, perbaikan, perencanaan ulang, dihitung ulang, dan estimasi supaya anggaran pendidikan itu (benar-benar) digunakan untuk pendidikan, gitu kan,” ucap Koordinator JPPI, Abdullah Ubaid Matraji, seperti dilansir dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, beberapa waktu lalu.
“Mahkamah Kompromi”
Matraji juga ikut mempertanyakan bagaimana MK membuat keputusan nomor 40 tahun 2026 tersebut. Padahal, penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG jelas-jelas tidak sesuai perintah konstitusi (inkonstitusional).
Namun anehnya, keputusannya justru masih dilonggarkan selama satu tahun (2027), seolah-olah MK sedang melaksanakan “kompromi” kepada pihak pengelola SPPG (yayasan, TNI, Polri, Parpol), dan seterusnya. Sehingga lebih tepat disebut “Mahkamah Kompromi” ketimbang “Mahkamah Konstitusi”.
“Nah kalau selambat-lambatnya 2028, maka keputusan MK ini kami pandang cukup kontradiktif, gitu ya. Padahal MK sudah menyatakan bahwa APBN 2026 (dana pendidikan untuk membiayai MBG) ini inkonstitusional. Lalu kontradiksinya adalah mengapa, meskipun sudah jelas-jelas inkonstitusional, tapi kok masih diperbolehkan MK di tahun 2027, gitu loh. Jadi ini tuh Mahkamah Konstitusi apa ‘Mahkamah Kompromi’ gitu kan?” tambah Matraji.
Meskipun telah diketok palu oleh MK bahwa MBG tidak berhak menggunakan anggaran pendidikan mulai 2028, namun Matraji masih melihat adanya sejumlah celah, agar MBG tetap dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan untuk tahun 2028 mendatang.
Di mana saat ini Komisi 10 DPR RI sedang melakukan revisi UU Sisdiknas, yang di dalamnya tercantum klausul bernama “kebutuhan kesehatan untuk memenuhi layanan pendidikan berkualitas”.
Matraji melihat bahwa klausul tersebut bisa menjadi strategi pemerintah untuk kembali mengakomodir kebutuhan MBG secara konstitusional, agar tetap didanai dari anggaran pendidikan, dan seterusnya. (*)
