Mabur.co – Nahdlatul Ulama (NU) lahir sebagai organisasi kemasyarakatan yang berakar pada tradisi keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sejak awal berdiri, NU tidak dibentuk sebagai alat kekuasaan negara, melainkan sebagai kekuatan sosial yang menghubungkan nilai-nilai agama dengan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, penegasan kembali posisi NU sebagai bagian dari civil society merupakan langkah penting untuk menjaga jati diri dan independensi.
Dilansir dari berbagai sumber, Senin (31/8/2026), NU lahir pada 31 Januari 1926 di Surabaya dari rahim tradisi pesantren dan jaringan ulama Ahlussunnah wal Jamaah.
KH Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, KH Bisri Syansuri dan sejumlah ulama lainnya menjadi tokoh penting dalam kelahiran organisasi tersebut.
Sebelum NU berdiri, KH Abdul Wahab Chasbullah bersama para ulama pesantren membentuk Komite Hijaz untuk memperjuangkan kebebasan bermazhab dan mempertahankan warisan keislaman di Tanah Suci.
Dari dinamika itulah lahir kebutuhan membangun organisasi yang lebih permanen, yang kemudian diberi nama Nahdlatul Ulama atau kebangkitan ulama.
Jadi sejak awal NU bukanlah organisasi yang dibentuk dengan konsep modern seperti civil society. NU lahir dari kebutuhan komunitas ulama dan pesantren untuk menjaga tradisi keagamaan sekaligus merespons perubahan politik dan sosial.
Basis sosialnya adalah pesantren, kiai, santri, jemaah, serta jaringan keagamaan yang telah tumbuh jauh sebelum konsep masyarakat sipil menjadi perbincangan penting dalam ilmu sosial dan politik modern. Sementara itu, konsep masyarakat sipil mempunyai sejarah intelektual yang berbeda.
Gagasan mengenai masyarakat yang berdiri di antara individu dan negara dapat ditelusuri sejak pemikiran John Locke, kemudian berkembang melalui pemikir seperti Adam Ferguson, G.W.F. Hegel, Alexis de Tocqueville, hingga Antonio Gramsci.
Masyarakat Sipil Arena Pertarungan Gagasan
Tidak ada satu tokoh tunggal yang dapat disebut sebagai “pencipta” konsep masyarakat sipil. Namun, Ferguson sering disebut sebagai salah satu penggagas penting konsep civil society dalam pengertian modern, sedangkan Gramsci kemudian memberikan makna politik yang sangat berpengaruh dengan menempatkan masyarakat sipil sebagai arena pertarungan gagasan dan hegemoni.
Dalam pengertian kontemporer, masyarakat sipil merujuk pada ruang sosial yang relatif otonom dari negara dan pasar, tempat warga membentuk organisasi, asosiasi, gerakan sosial, lembaga swadaya masyarakat, media, kelompok profesi, komunitas, dan berbagai perkumpulan lainnya.
Fungsinya bukan semata-mata mengurus kepentingan internal kelompok, tetapi juga menjadi ruang partisipasi warga dan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.
Karena itu, masyarakat sipil tidak identik dengan satu organisasi tertentu. Ia lebih merupakan ekosistem sosial yang memungkinkan masyarakat memiliki daya tawar terhadap negara. Pengalaman Gus Dur dalam masyarakat sipil, di sinilah pengalaman Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut menjadi penting.
Ketika menjadi Ketua Umum PBNU sejak Muktamar Situbondo 1984, Gus Dur membawa NU ke dalam hubungan yang kompleks dengan kekuasaan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto.
Ia tidak memilih jalan konfrontasi terbuka setiap saat, tetapi juga menolak menjadikan NU sebagai kepanjangan tangan kekuasaan.
Strateginya adalah mempertahankan jarak kritis sekaligus membangun kekuatan sosial yang dapat mengimbangi dominasi negara.
Pilihan tersebut menjadi semakin penting karena Orde Baru membangun sistem politik yang sangat kuat, dengan birokrasi, Golkar dan militer menjadi penyangga utama kekuasaan.
Gus Dur memahami bahwa kekuatan masyarakat tidak boleh seluruhnya diserap ke dalam negara. Karena itu, ia memilih mengembangkan apa yang kemudian dikenal sebagai kekuatan masyarakat sipil.
Forum Demokrasi
Gus Dur juga terlibat dalam Forum Demokrasi, sebuah forum yang mempertemukan berbagai intelektual dan aktivis untuk mendiskusikan demokrasi, hak asasi manusia, dan masa depan politik Indonesia.
Aktivitas tersebut memperlihatkan bahwa Gus Dur tidak memandang perjuangan demokrasi sebagai monopoli partai politik. Demokrasi justru membutuhkan ruang sosial yang lebih luas.
Dalam perspektif ini, NU menjadi salah satu basis sosial yang memungkinkan gagasan demokrasi dan kritik terhadap negara tetap hidup di tengah kuatnya rezimentasi Orde Baru.
Pengalaman Muktamar NU di Cipasung pada 1994 menjadi salah satu contoh paling jelas. Pemerintah Orde Baru berusaha memengaruhi proses internal NU dan mendukung Abu Hasan sebagai penantang Gus Dur. Namun, Gus Dur kembali terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.
Peristiwa itu menunjukkan bahwa NU memiliki daya tahan organisasi terhadap intervensi negara. Pada saat yang sama, pengalaman tersebut memperlihatkan paradoks penting: NU bukan masyarakat sipil dalam pengertian konseptual, tetapi organisasi seperti NU dapat menjadi salah satu kekuatan yang menopang masyarakat sipil ketika berhadapan dengan negara yang terlalu dominan.
Titik temu NU dan masyarakat sipil pada titik ini, persamaan dan perbedaan antara NU dan masyarakat sipil menjadi lebih jelas. Keduanya sama-sama berada di luar struktur negara dan memiliki kemampuan mengorganisasi masyarakat. Keduanya juga dapat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
