Mabur.co – Gerbong sejarah tidak sedang ditarik mundur. Atau sedang terjebak menjadi mabuk sejarah. Memang, Maluku Utara (Malut) dulu begitu berjaya, ekspansif, berkuasa, dan memiliki kekayaan berlimpah. Warga Malut pun layak berbangga atas kemewahan sejarah tersebut. Itu semua menjadi modalitas, inspirasi, kekuatan, dan catatan sejarah yang membanggakan.
Wacana Sejarah
Maluku merupakan salah satu provinsi tertua dalam sejarah Indonesia merdeka, dikenal dengan kawasan Seribu Pulau serta memiliki keanekaragaman sosial budaya dan kekayaan alam yang berlimpah.
Secara historis Kepulauan Maluku terdiri dari kerajaan-kerajaan Islam yang menguasai pulau-pulau tersebut. Oleh karena itu, diberi nama Maluku yang berasal dari kata Al Mulk berarti Tanah Raja-raja.
Daerah ini dinyatakan sebagai provinsi bersama tujuh daerah lainnya, yaitu Kalimantan, Sunda Kecil, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra, hanya dua hari setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Namun secara resmi pembentukan Maluku sebagai provinsi daerah tingkat I RI baru terjadi 12 tahun kemudian, berdasarkan Undang Undang Darurat Nomor 22 tahun 1957 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1958.
Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (22/8/2026) Kepulauan Maluku memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan tidak dapat dilepaskan dari sejarah Indonesia secara keseluruhan.
Kawasan kepulauan yang kaya dengan rempah-rempah ini sudah dikenal di dunia internasional sejak dahulu kala.
Pada awal abad ke-7 pelaut-pelaut dari daratan Cina, khususnya pada zaman Dinasti Tang, kerap mengunjungi Maluku untuk mencari rempah-rempah.
Namun mereka sengaja merahasiakannya untuk mencegah datangnya bangsa-bangsa lain ke daerah ini. Pada abad ke-9 pedagang Arab berhasil menemukan Maluku setelah mengarungi Samudra Hindia.
Para pedagang ini kemudian menguasai pasar Eropa melalui kota-kota pelabuhan seperti Konstatinopel. Abad ke-14 adalah merupakan masa perdagangan rempah-rempah Timur Tengah yang membawa agama Islam masuk ke Kepulauan Maluku melalui pelabuhan-pelabuhan Aceh, Malaka, dan Gresik, antara 1300 sampai 1400.
Pada abad ke-12 wilayah kekuasaan Kerajaan Sriwijaya meliputi Kepulauan Maluku. Pada awal abad ke-14 Kerajaan Majapahit menguasai seluruh wilayah laut Asia Tenggara. Pada waktu itu para pedagang dari Jawa memonopoli perdagangan rempah-rempah di Maluku.
Awal abad ke-14 Kerajaan Majapahit menguasai seluruh wilayah laut Asia Tenggara. Pada waktu itu para pedagang dari Jawa memonopoli perdagangan rempah-rempah di Maluku.
Di masa Dinasti Ming (1368–1643) rempah-rempah dari Maluku diperkenalkan dalam berbagai karya seni dan sejarah.
Dalam sebuah lukisan karya W.P. Groeneveldt yang berjudul Gunung Dupa, Maluku digambarkan sebagai wilayah bergunung-gunung yang hijau dan dipenuhi pohon cengkih, sebuah oase di tengah laut sebelah tenggara. Marco Polo juga menggambarkan perdagangan cengkih di Maluku dalam kunjungannya di Sumatra.
Bangsa Eropa pertama yang menemukan Maluku adalah Portugis, pada tahun 1512. Pada waktu itu 2 armada Portugis, masing-masing di bawah pimpinan Anthony d’Abreu dan Fransisco Serau, mendarat di Kepulauan Banda dan Kepulauan Penyu.
Setelah mereka menjalin persahabatan dengan penduduk dan raja-raja setempat, seperti dengan Kerajaan Ternate di Pulau Ternate, Portugis diberi izin untuk mendirikan benteng di Pikaoli.
Begitu pula Negeri Hitu lama dan Mamala di Pulau Ambon. Namun hubungan dagang rempah-rempah ini tidak berlangsung lama, karena Portugis menerapkan sistem monopoli sekaligus melakukan penyebaran agama Kristen. Salah seorang misionaris terkenal adalah Francis Xavier.
Tiba di Ambon 14 Pebruari 1546, kemudian melanjutkan perjalanan ke Ternate, tiba pada tahun 1547, dan tanpa kenal lelah melakukan kunjungan ke pulau-pulau di Kepulauan Maluku untuk melakukan penyebaran agama.
Persahabatan Portugis dan Ternate berakhir pada tahun 1570. Peperangan dengan Sultan Babullah selama 5 tahun (1570-1575), membuat Portugis harus angkat kaki dari Ternate dan terusir ke Tidore serta Ambon.
Semangat juang, kontribusi, dan dedikasi para pendahulu seolah dilupakan. Ada pengabaian, praktik mereduksi, mengaburkan, bahkan pengkhianatan terhadap kiprah perjuangan dari para leluhur sebelum Indonesia Merdeka, hingga kemerdekaan Indonesia.
Tidak benar-benar dihargai. Bisa sedih sebagai anak Maluku Utara menemukan kenyataan ada masyarakat miskin dalam kebahagiaan. Suatu realitas yang bernilai anomali.
Wajar Maluku Menuntut Jadi Federal
Praktisi hukum Malut, Dr. Hasrul Buamona, melihat wajar bila Malut menuntut menjadi federal atau bahkan referendum untuk berpisah dari Indonesia.
Ini karena adanya ketidakadilan baik dari sisi distribusi pembangunan maupun fiskal. Malut tidak mendapat porsi yang adil.
Padahal, sebagai daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) terbesar Malut justru mendapat pembagian yang tidak sebanding.
“Secara historis politik, Malut/Maluku sejak Moti Verbond memiliki bingkai ketatanegaraan federalisme. Dan bila melihat kondisi akhir-akhir ini sangat wajar bila Malut teriak federal,” ucapnya, dilansir Malutpos.com, Sabtu (22/8/2026).
Hasrul Buamona menjelaskan, sistem federal sebelum Indonesia merdeka merupakan tawaran yang sudah muncul.
Federalisme, sangat menjawab persoalan tata negara, ekonomi, sosial, dan hukum yang pemerintah pusat tidak mampu menyelesaikan, bahkan meremehkan daerah-daerah luar Jawa yang sebenarnya menjadi pemberi devisa negara terbesar dalam sektor mineral tambang.
“Dengan federalisme sudah tentu porsi pengelolaan dan penerimaan manfaat lebih didominasi oleh Malut sebagai negara bagian yang memiliki produk mineral,” ujarnya.
Dukungan Wacana Federal
Sementara itu, Ketua Umum Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana negara federal yang disuarakan sejumlah tokoh Maluku Utara.
Wacana federalisme tidak lahir dari ruang kosong. Gejolak Aceh, Papua, Maluku dan berbagai keresahan di Indonesia Timur harus dibaca dalam konteks sejarah panjang ketimpangan ekonomi-politik, eksploitasi sumber daya, marginalisasi dan distribusi kekuasaan yang tidak seimbang.
“Jangan melihat gejolak daerah sebagai persoalan pemisahan wilayah. Ada persoalan struktural yang jauh lebih dalam. Daerah kaya sumber daya, tetapi rakyatnya tidak otomatis menikmati kekayaan itu. Bahkan, nilai tambah dan akumulasi modal justru banyak terkonsentrasi di pusat,” ujarnya.
