Mabur.co – Arisan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan manusia Indonesia, khususnya kalangan emak-emak (ibu rumah tangga) sejak tahun 1970-an.
Arisan merupakan tempat bagi setiap anggota untuk berkumpul, saling menabung, sekaligus bersosialisasi satu sama lain, untuk dapat menciptakan kemakmuran bersama, tanpa ada rasa saling mengungguli satu sama lain (berkompetisi), dan sebagainya.
Namun seiring berkembangnya zaman dan teknologi, muncullah penyelewengan demi penyelewengan yang terjadi dalam kegiatan arisan, salah satunya adalah munculnya arisan bodong.
Dilansir dari laman Hukum Online, Minggu (26/7/2026), arisan bodong adalah sebutan untuk aksi penipuan dalam kegiatan arisan.
Biasanya ditandai dengan iming-iming keuntungan besar secara tidak wajar, memakai nama fiktif, pengelolaan dana yang tidak transparan, serta penggunaan skema Ponzi, yakni gali lubang tutup lubang (ngutang lalu membayar utang dengan utang baru, dan seterusnya).
Tentu saja, bentuk arisan semacam ini tidak memiliki badan hukum atau izin resmi dari lembaga berwenang seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan sebagainya.
Semakin Marak di Era Digital
Di era yang semuanya sudah serba digital seperti sekarang, praktik arisan bodong menjadi semakin masif, dan bahkan sudah berani dilakukan secara terang-terangan. Hal ini bisa dilihat dari tindakan pelaku yang kerap memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan, untuk menjangkau korban secara luas tanpa batasan geografis tertentu.
Jika arisan bodong versi konvensional lebih mudah dikenali, karena hanya melibatkan orang-orang tertentu yang kemungkinan besar sudah dikenal sebelumnya, maka untuk arisan bodong versi online akan lebih sulit dideteksi, mengingat aksi tersebut dilakukan di ranah digital, dan jangkauannya tidak terbatas pada wilayah atau orang-orang tertentu.
Dengan situasi perekonomian dan kian sulit dalam beberapa tahun terakhir, maka godaan untuk memperoleh uang banyak dalam waktu singkat melalui arisan bodong versi online, menjadi sesuatu yang tidak bisa ditolak begitu saja.
Cara Menghindari dan Melapor
Dilansir dari laman Tribrata News Polri, Minggu (26/7/2026), ada beberapa cara yang bisa dilakukan, untuk dapar menghindari sekaligus melaporkan dugaan terjadinya arisan bodong yang terjadi di sekitar Anda, baik dalam versi konvensional, maupun versi digital atau online.
1. Cek Legalitas Badan Hukum
Setiap lembaga yang melakukan aktivitas arisan haruslah memiliki legalitas badan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika badan hukumnya saja belum jelas, maka hampir dipastikan bahwa program arisan yang dibuat bersifat bodong, alias mengandung penipuan di dalamnya.
2. Hindari Tawaran Keuntungan yang Tidak Wajar
Arisan bodong seringkali menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu yang relatif singkat. Untuk itu, Anda perlu memastikan apakah keuntungan yang diperoleh itu benar-benar asli, atau hanya trik marketing semata, agar membuat Anda tertarik bergabung ke dalamnya.
3. Kenali Profil Pengelola Secara Fisik
Profil lembaga pengelola arisan juga perlu dicek dan ricek secara mendetail, karena potensi penipuan biasanya sudah bisa dilihat dari profil awal lembaga tersebut. Ketika profilnya saja sudah terlihat mencurigakan, maka hampir dipastikan bahwa program arisan yang dibuat bersifat bodong atau penipuan.
4. Laporkan ke Pihak Berwajib
Jika berbagai faktor sudah mengindikasikan adanya sesuatu yang tidak beres dari lembaga arisan tersebut, maka jalur pelaporan ke pihak berwajib harus segera dilakukan, agar segala sesuatunya bisa ditangani oleh pihak yang berwenang.
***
Arisan memang sesuatu yang menyenangkan sebagai sarana berkumpul, bersosialisasi, sekaligus menabung dengan sesama anggota.
Namun dengan perkembangan yang semakin canggih seperti sekarang, keberadaan arisan yang bertujuan untuk menipu (bodong) adalah sesuatu yang harus segera diwaspadai, agar Anda tidak menjadi korban baru selanjutnya, hanya karena ketidaktahuan Anda terhadap ancaman dari kegiatan yang satu ini. (*)
