Nadiem Bisa Bebas dari Tahanan, Jika Prabowo Lakukan Gelar Perkara di Istana Negara?

2 Min Read
Man wearing a blue patterned suit and blue tie speaking outdoors. 2.panel context: second image shows an official in beige uniform at a podium delivering a speech with a blue backdrop. 3.panel context: third image shows a man in a green shirt with a pink safety vest, handcuffed and escorted by others.
Pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri), Presiden Prabowo Subianto (tengah), dan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kanan) (Foto: istimewa)

Mabur.co – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mengajak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan gelar perkara di lingkungan Istana Negara, untuk benar-benar membuktikan, dakwaan yang dituduhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, apakah sesuai dengan fakta yang sesungguhnya atau tidak.

Jika hal itu dilakukan, Hotman meyakini masih ada kans bagi Nadiem untuk dibebaskan secara mutlak, atas dugaan kasus korupsi pengadaan chromebook, yang membuatnya dijerat hukuman 18 tahun penjara.

“Saya minta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo Subianto, untuk memanggil Kejaksaan Agung untuk melakukan gelar perkara di Istana Merdeka. Saya akan memberikan pembuktian secara langsung di hadapan bapak Presiden, bahwa Nadiem sebenarnya tidak bersalah dalam kasus chromebook ini,” ungkap Hotman Paris, saat berbicara di akun TikTok @iwanregar16, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Tribunnews, Minggu (17/5/2026).

Menurut Hotman, Prabowo harus melihat secara langsung bagaimana gelar perkara tersebut dijalankan, sehingga ia bisa menilai sendiri bagaimana penerapan hukum di Indonesia sejauh ini, apakah sudah sesuai dengan cita-citanya terkait penegakan hukum (yang bersih dan adil) atau belum.

“Ini (gelar perkara di Istana Negara) penting (untuk dilakukan), agar Prabowo bisa melihat dengan mata kepalanya sendiri, bagaimana hukum di tanah air dapat ditegakkan secara tegas dan adil bagi siapa saja,” tambah Hotman.

Menurut Hotman, kasus Nadiem adalah representasi sesungguhnya dari penegakan hukum di Indonesia pada saat ini, yang lebih mementingkan “wani piro (berani (bayar) berapa)”, ketimbang menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. (*)

Share This Article
Avatar photo
Lulusan program studi Jurnalistik STMM Yogyakarta, Jurnalis mabur.co, Writing Is Journey Of My Life
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Leave a Comment