Mabur.co – Tiga warga negara Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi dalam sebuah operasi penertiban praktik haji ilegal di kota Makkah (Selasa, 28/04/2026) waktu setempat.
Penangkapan dilakukan setelah ketiganya diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji tanpa izin resmi atau tasreh.
Dua dari tiga orang tersebut diamankan di sebuah rumah saat sedang mengenakan atribut yang menyerupai petugas haji Indonesia.
Dikutip Liputan6, aparat keamanan Arab Saudi sendiri diketahui gencar melakukan operasi penertiban menjelang puncak ibadah haji.
Yakni dengan meningkatkan razia terhadap pihak-pihak yang mencoba memasukkan jemaah ilegal tanpa tasreh ke Makkah.
Sejumlah unggahan media sosial menunjukkan penindakan tegas, termasuk pengeluaran pelanggar menggunakan bus dari wilayah kota.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyatakan tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, serta memverifikasi identitas ketiga orang yang ditangkap.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum dan memastikan status kewarganegaraan mereka,” bunyi pernyataan KJRI Jeddah dalam rilis pada Rabu, 29 April 2026.
KJRI Jeddah juga mengimbau seluruh WNI agar mematuhi aturan penyelenggaraan haji, khususnya ketentuan tasreh atau larangan berhaji tanpa izin resmi.
“Jangan sampai ingin meraih haji mabrur justru berujung masalah hukum,” tandas KJRI.
Plt Kepala Kanwil Kementerian Haji DIY, Jauhar Mustofa mengakui adanya pemberlakuan aturan ketat dari pihak penyelenggaraan haji Arab Saudi di tahun 2026 ini.
Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya jemaah haji ilegal atau tanpa ijin.
Dimana mulai tahun ini otoritas Arab Saudi memberlakukan penggunaan kartu nusuk yang menjadi identitas wajib bagi setiap jemaah di tanah suci.
Kartu masuk ini merupakan identitas digital resmi wajib bagi jemaah haji yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.
Hanya jemaah haji yang memiliki kartu inilah yang nantinya dapat mengakses semua layanan haji termasuk memasuki Makkah dan wilayah Armina baik Arafah, Muzdalifah hingga Mina.
Tak hanya itu, tahun ini aturan ketat juga berlaku daalam proses pengeluaran kartu visa oleh pemerintah Arab Saudi terhadap semua calon jemaah haji.
Akibatnya, jika ada calon jemaah yang berhalangan berangkat ke Tanah Suci, sehingga harus digantikan secara mendadak oleh jemaah lain, maka prosesnya akan sangat sulit.
Dampaknya pun kursi atau kuota jemaah haji pun menjadi kosong dan tidak dapat diganti jemaah lainnya.



