Mabur.co- Setiap negara memiliki simbol yang mewakili identitas, sejarah, dan filosofi kehidupannya. Bagi Republik Indonesia, simbol keagungan tersebut terwujud dalam Garuda Pancasila.
Lambang negara ini bukan sekadar gambar, melainkan representasi visual dari dasar negara, Pancasila, serta cita-cita luhur bangsa.
Garuda Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai lambang negara pada tanggal 11 Februari 1950 melalui Sidang Kabinet RIS (Republik Indonesia Serikat) dan kemudian disempurnakan.
Sosok utama dari lambang ini adalah burung Garuda, yang dalam mitologi Hindu-Buddha diyakini sebagai kendaraan Dewa Wisnu dan melambangkan kekuatan, kegagahan, dan kebebasan.
Dilansir dari Universitas Peradaban, Senin (1/6/2026), Desain Garuda pertama kali dicetuskan oleh Sultan Hamid II, pada saat itu ia merupakan menteri zonder porto folio pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Terinspirasi dari Arca Garuda Wisnu
Berdasarkan catatan Museum Nasional Indonesia lambang Garuda banyak terinspirasi dari Arca Garuda Wisnu yang ditemukan di Trawas, Jawa Timur.
Garuda menjadi kendaraan atau wahana Dewa Wisnu dalam agama Hindu. Garuda digambarkan bertubuh emas, berwajah putih, dan bersayap merah.
Paruh dan sayap Garuda digambarkan mirip elang, tetapi memiliki tubuh seperti manusia. Ukurannya besar hingga bisa menghalangi matahari.
Simbol Garuda kemudian menjadi populer, terlihat dari arca dan relief yang terdapat lambang Garuda. Bahkan Garuda dijadikan lambang beberapa kerajaan Hindu masa lalu. Misalnya kerajaan Airlangga di abad ke-11 Masehi.
Pada 10 Januari 1950, pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) membentuk sebuah panitia teknis bernama Panitia Lambang Negara yang diketuai Muhammad Yamin, dengan anggota Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, dan R.M. Ng. Purbatjaraka.
Koordinator dari panitia ini adalah Menteri Zonder Porto Folio Sultan Hamid II, yang memiliki darah campuran Arab-Indonesia. Di dalam acara merumuskan, panitia ini berhasil menghasilkan dua rancangan lambang negara, yaitu rancangan dari Sultan Hamid II dan M. Yamin.
Untuk usulan dari Sultan Hamid II berbentuk burung Garuda memegang perisai berlambangkan lima sila Pancasila. Model Garuda usulan Sultan Hamid II mirip dengan figur Garuda dalam agama hindu.
Adapun M. Yamin mengusulkan beberapa rancangan lambang negara dengan tema matahari terbit. Namun, usulan M. Yamin tidak dipilih karena dianggap mirip dengan bendera Jepang saat itu.
Sehingga usulan dari Sultan Hamid II yang dipilih oleh pemerintah dengan beberapa perubahan, termasuk penambahan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” pada lambang Garuda dan penyesuaian bentuk Garuda menjadi seperti sekarang.
Dulu di dalam lambang Garuda ada pita yang dicengkeram Garuda berwarna merah, kemudian diganti dengan warna putih.
Burung Garuda sebelumnya digambarkan dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai. Namun hal tersebut dianggap terlalu mitologis, kemudian diubah sehingga berbentuk Rajawali Garuda Pancasila.
Sementara itu, awalnya kepala Garuda terlihat gundul, kemudian Presiden Sukarno mengubahnya dengan menambahkan jambul pada kepala Garuda Pancasila.
Selain itu posisi cakar kaki yang semula di belakang pita menjadi di depan pita dengan mencengkeram.

