Dinkop dan UMKM DIY Digeledah Kejati, Ada Apa?

3 Min Read
Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto No.162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. (Foto: Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY)

Mabur.co-Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di jalan HOS Cokroaminoto No.162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).

Tindakan tersebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu pada tahun 2023.

Kasi Penerangan Hukum  Kejati DIY, Langgeng Prabowo mengatakan, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor : Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor : Print-1060/M.4.5/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juli 2026 serta Penetapan Ketua PN Yogyakarta Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Yyk tanggal 17 Juni 2026. 

Penyidik melakukan penggeledahan, antara lain di ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris dan ruang kepala dinas.

“Dalam penggeledahan penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kurang lebih 35 dokumen,” ungkapnya, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Jumat (26/6/2026).

Langgeng mengatakan, perkara ini berawal saat Dinkop dan UMKM DIY melakukan pengadaan mesin rumah produksi susu tahun 2023, anggaran bersumber dari APBN melalui Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 8.169.247.000.

Dari total anggaran, sebagian dimanfaatkan untuk pengadaan mesin Factory Sharing, dengan pagu anggaran senilai Rp. 4.740.781.000.

“Berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Mesin Factory Sharing Pengolahan Komoditi Susu DIY pada tanggal 26 September 2023 dilakukan penandatangan perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur  CV. Anggrek Asri Jaya selaku pemenang tender, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.622.844.750,” bebernya.

Dalam kontrak, disepakati masa pengerjaan selama 60 hari, terhitung mulai 27 September 2023 hingga 26 November 2023.

Lantas, dilakukan Commissioning Test Rumah Produksi Bersama Susu DIY  disaksikan oleh tenaga ahli dan profesional praktisi bidang produksi susu UHT di Rumah Produksi Bersama (RPB) di Jl. Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, pada 2 Maret 2024.

“Hasil Commissioning dalam arti uji proses produksi belum dapat dilakukan karena boilter belum tersedia, Sebagian alat terpasang belum siap beroperasi dan belum lengkap part-nya,” sebutnya.

Langgeng mengatakan,proses berjalan, hingga hasil peninjauan dan verifikasi mesin oleh tenaga ahli untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis dengan peralatan dan mesin di lokasi RPB bersama Inspektorat Kemenkop dan UKM bekerja sama dengan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.

“Berdasarkan laporan teknis CMPFA-UI Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 tanggal 25 September 2024 disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan Pengolahan Susu UHT 2.000L/Jam pada RPB DIY belum memenuhi syarat dan progrs pekerjaan dihitung 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda)DIY, Ni Made mengatakan Pemda DIY akan kooperatif dan terbuka dengan penyelidikan yang dilakukan Kejati DIY.

“Kita sudah sampaikan ke teman-teman, pokoknya kita tuh bekerja sesuai aturan. Jadi tidak boleh ada kongkalikong,” katanya saat dikonfrimasi via telepon.

Ni Made mengatakan, apabila sampai hal itu terjadi, maka pegawai yang terlibat harus bertanggung jawab.

“Kalau sepanjang itu terjadi tanggung jawab sendiri, tetapi sejauh ini kan memang enggak,” katanya.

TAGGED:
Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Leave a Comment