Sepanjang Semester 1 2026 Tercatat 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Apakah Negara Bangkrut?

3 Min Read
Group of people in blue batik uniforms standing in a line outdoors, many saluting during a formal ceremony.
Sebanyak 2.722 aparatur sipil negara memilih mengundurkan diri sepanjang semester I 2026. (Ilustrasi Foto: Istimewa)

Mabur.co- Sebanyak 2.722 aparatur sipil negara memilih mengundurkan diri sepanjang semester I 2026. Di balik angka tersebut, sejumlah ASN dan mantan ASN mengeluhkan penghasilan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja, sulitnya mengembangkan karier, hingga minimnya ruang untuk menyampaikan gagasan di dalam birokrasi.

Namun, Badan Kepegawaian Negara menegaskan alasan pengunduran diri setiap pegawai berbeda dan tidak dapat disimpulkan berasal dari satu persoalan saja.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menuturkan, data BKN menunjukkan pengunduran diri itu terdiri atas 1.197 pegawai negeri sipil, 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 calon pegawai negeri sipil.

“Seluruhnya mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri, bukan diberhentikan karena pelanggaran disiplin. Sebanyak 58 persen di antaranya baru memiliki masa kerja antara nol hingga lima tahun,” ujarnya, dilansir Kementerian PANRB, Senin (3/8/2026).

Aba Subagja mengatakan, pengunduran diri paling banyak diajukan pegawai berusia 31–40 tahun dengan porsi 33 persen.

Kelompok usia 51–60 tahun mencapai 32 persen, sedangkan pegawai berusia 21–30 tahun sebesar 20 persen.

Berdasarkan masa kerja, kelompok 26–30 tahun menyumbang 15 persen dan pegawai dengan masa kerja 21–25 tahun sebesar 11 persen.

Penghasilan Tak Sesuai Beban Kerja

“Keluhan mengenai penghasilan dan beban kerja salah satunya disampaikan seorang mantan PNS dengan nama samaran Surti. Ia memilih mundur setelah sekitar tiga tahun bekerja di salah satu kementerian karena mengaku harus selalu siap dipanggil, bekerja hingga larut malam, dan menerima pembagian tugas yang tidak seimbang. Penghasilan yang diterima juga dinilainya tidak sepadan dengan tuntutan pekerjaan tersebut,” katanya.

Aba Subagja menjelaskan, persoalan lain muncul dari pegawai yang merasa kemampuan dan pendidikannya tidak dimanfaatkan.

Pekerjaan Tak Sesuai Kompetensi

“Seorang ASN dengan nama samaran Jaya mengaku tetap diberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensinya meski telah menyelesaikan pendidikan magister di luar negeri. Permohonan untuk berpindah bagian juga disebut berulang kali ditolak sehingga ia mulai mempertimbangkan pekerjaan di luar pemerintahan,” katanya.

Oleh sebab itu, birokrasi perlu terus bertransformasi karena generasi muda memiliki ekspektasi yang berbeda terhadap lingkungan kerja.

Pemerintah menyatakan akan memperkuat manajemen talenta dan sistem merit agar pengembangan karier dilakukan berdasarkan kompetensi serta kinerja.

Pemerintah juga menegaskan pengunduran diri ASN harus dilihat secara proporsional karena masih banyak pegawai yang memilih bertahan hingga masa pensiun.

BKN pun mulai menerapkan program penempatan pegawai lebih dekat dengan keluarga dan domisili di lingkungan internalnya.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan kebijakan itu ditujukan untuk mengurangi pengeluaran transportasi dan tempat tinggal ketika peningkatan pendapatan belum dapat diberikan.

“Program tersebut telah memindahkan 38 pegawai BKN agar bekerja lebih dekat dengan keluarganya hingga akhir Juli 2026,” katanya.

TAGGED:
Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar