Feri Amsari: Laporan terhadap Pengamat yang Dituduh Makar Itu Berlebihan! - Mabur.co

Feri Amsari: Laporan terhadap Pengamat yang Dituduh Makar Itu Berlebihan!

Mabur.co – Dua kubu yang saling berseteru dalam beberapa hari terakhir, yakni pengamat dan juga relawan Prabowo Subianto, akhirnya dapat dipertemukan dalam satu frame acara stasiun televisi pada Selasa (14/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak membahas bagaimana kebebasan berpendapat, yang menjadi salah satu bagian dalam berdemokrasi, justru diciderai oleh laporan yang dilakukan oleh Relawan Prabowo, yang merasa bahwa pendapat para pengamat dalam acara halal bihalal “Sebelum Pengamat Ditertibkan” tersebut berpotensi merusak ketatanegaraan nasional, dan seterusnya.

Menurut pakar hukum tata negara, Feri Amsari, yang turut hadir dalam acara halal bihalal tersebut, pernyataan para pengamat (terutama Saiful Mujani) terkait penggulingan presiden di luar konstitusi, adalah murni sikap politik pribadinya, atas keresahan yang ia rasakan terhadap pemerintahan Prabowo selama menjadi presiden sejak 2024 lalu.

“Agak berlebihan juga kalau menganggap Prof Saiful Mujani melakukan makar. (Pernyataan Saiful Mujani dalam acara halal bihalal) tentu tidak dalam rangka itu (ingin memakarkan presiden di luar konstitusi). Apalagi soal makar untuk melepaskan sebagian atau seluruh wilayah Indonesia. Itu sama sekali tidak ada (bermaksud ke arah sana),” ucap Feri Amsari dalam acara Prime Plus yang juga dihadiri oleh Relawan Prabowo, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube CNN Indonesia, Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, Feri kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan Saiful Mujani dalam acara halal bihalal tersebut, merupakan salah satu bagian dari kebebasan berpendapat warga negara dalam negara demokrasi, dan itu sudah sesuai dengan aturan konstitusi.

“Bahkan (di dalam demokrasi) ada kemerdekaan menyampaikan pendapat. Dalam bahasanya dia (Saiful Mujani) itu adalah sikap politik. Nah kalau ini (dituduh) makar terhadap presiden, enggak perlu lapor-lapor, tentara atau polisi pasti akan segera bertindak. Karena yang diancam itu kan proses penyelenggaraan pemerintah atau bernegara. Jadi ini sama sekali jauh dari yang namanya upaya makar,” tambah Feri.

Feri juga beranggapan bahwa istilah “makar” sejatinya kurang tepat digunakan dalam laporan ini, atau dalam kekisruhan yang terjadi belakangan ini. Karena yang dimaksud makar adalah “tipu daya”.

Dalam konteks hukum, makar hanya berlaku ketika itu sudah merupakan ancaman terhadap fisik presiden, seperti membunuh, menculik, memperkosa, dan lain-lain. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *