Mabur.co – Kabar baik datang bagi para penulis di Indonesia. Mulai awal semester II tahun ini pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memberikan kado spesial berupa insentif pajak bagi penulis.
Insentif ini diberikan dalam bentuk pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi penulis di seluruh Indonesia. Yakni dari semula 6 persen menjadi 1,5 persen.
Dikutip Kompas, Selasa (26/5/2026), kebijakan pemangkasan PPh bagi penulis ini dilakukan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II tahun 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, insentif ini diberikan melihat masih minimnya jumlah penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah.
“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Mendorong Lebih Produktif Berkarya
Ia menjelaskan kebijakan pemotongan tarif PPh final sebesar 5 persen ini digulirkan dengan tujuan agar penulis di Indonesia lebih terdorong menghasilkan karya.
“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif nulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” ujarnya.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan membantu penulis dari sisi ekonomi, tetapi juga memperkuat budaya literasi di Indonesia, khususnya untuk buku-buku ilmiah dan ekonomi.
“Bukan buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonomi TikTok,” tutur Purbaya.
Sementara itu, sejumlaj penulis buku menilai positif adanya insentif pajak ini karena bisa menjadi dorongan positif bagi para penulis. Meski begitu sejumlah penulis menilai dampak kebijakan ini belum signifikan.
“Harusnya sih ngaruh ya dengan ada stimulus jadi 1,5 persen. Tapi kalau dilihat nominalnya dengan persentase itu saya rasa tidak terlalu signifikan,” kata penulis buku Risalah dari Qatar, Iksan Mahar.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan insentif PPh final 1,5 persen berlaku bagi penulis yang memiliki karya dengan nomor International Standard Book Number (ISBN).
“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author gitu. Nanti diatur di PMK,” ujar Airlangga.
Ia mengatakan kebijakan terkait hal ini telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas soal stimulus ekonomi pemerintah. Sementara aturan teknis mengenai kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

