IKAPI DIY Ungkap Modus Pembajakan Buku Digital

3 Min Read
Ketua IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) DIY, Wawan Arif Rahmat. (Foto: Paniradya Kaistimewan)

Mabur.co – Pembajakan karya atau konten merupakan problem klasik yang masih terus menghantui para kreator atau pembuat karya sejak bertahun-tahun lamanya.

Meskipun berbagai regulasi sudah banyak diterbitkan oleh otoritas terkait, masalah yang satu ini tetap saja muncul dari waktu ke waktu. Bahkan sudah bisa dilakukan dengan cara yang semakin canggih dan cepat.

Hal yang sama juga dialami oleh buku (fisik dan digital), yang kerap mengalami proses pembajakan lewat berbagai macam modus, untuk bisa meraup cuan dalam jumlah yang sangat besar, namun merugikan ekosistem lain di dalamnya.

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) DIY, Wawan Arif Rahmat, mengaku telah menyaksikan sendiri bagaimana proses pembajakan itu terjadi di lingkungan masyarakat sehari-hari, dan pergerakannya juga semakin lincah serta sulit dihentikan.

“Sampai hari ini problem pembajakan buku fisik masih belum selesai, eh ternyata malah ditambah dengan aksi pembajakan yang ugal-ugalan di dunia digital. Jadi misalnya ada orang yang membagi link tertentu, kami sendiri juga pernah mencari tahu, dengan ikut meng-klik link tersebut. supaya tahu modusnya seperti apa. Setelah di-klik, kami diminta membayar sebesar Rp 200 sampai 300 ribu, kemudian kami sudah bisa mendapat file buku-buku yang jumlahnya ribuan judul.

Jadi modusnya itu begini, mereka (pelaku buku online bajakan) itu kan memangkas banyak rantai ekonomi di dalamnya. Artinya mereka tidak berpikir misalnya membiayai editor, membiayai penulis melalui royalti atau pembelian naskah, dan juga orang-orang lain yang bekerja di rantai ekosistem penerbitan buku itu. Karena mereka pasti akan mencuri master-nya, entah melalui apalah, dan seterusnya,” ucap Ketua IKAPI DIY, Wawan Arif Rahmat, seperti dilansir dari kanal YouTube Paniradya Kaistimewan, Kamis (3/9/2026).

Masuk ke Ranah Hukum

Dengan kompleksitas semacam itu, Wawan melihat adanya ketidakadilan tersendiri terhadap para korban, yang justru harus lebih repot ketimbang pelaku, untuk dapat membuktikan bentuk plagiasi kepada aparat keamanan, dan seterusnya.

“Jadi mereka pun (cara membajaknya) terus berkembang. Kalau dulu yang dibajak hanya yang best seller, sekarang yang dibajak itu udah hampir semua buku. dengan kecepatan membajak yang lebih cepat dari sebelumnya. Jadi ketika buku yang asli baru keluar sekarang, mungkin selang seminggu atau dua minggu kemudian, versi KW-nya sudah keluar, gitu.

Tapi memang saya kira ini sangat kompleks, karena sudah masuk di ranah hukum. Dan ini tentu saja butuh perhatian serius dari pemerintah, melalui regulasi dan semacamnya. Karena faktanya memang, sekarang pembajakan buku itu masuk ke ranah delik aduan. Jadi justru korbannya yang harus repot-repot, baik itu memperlihatkan barang buktinya, menunjuk tersangkanya, dan sebagainya, baru kemudian kita bisa lapor gitu,” tambah Wawan.

Wawan sendiri juga tidak menampik, bahwa kecanggihan hacker dalam membajak buku-buku digital saat ini telah menjadi sesuatu yang sangat meresahkan.

Pihak dari IKAPI DIY juga terus berusaha memerangi hal ini, dengan menerapkan berbagai aturan baru, untuk dapat melindungi seluruh pelaku dalam ekosistem penerbitan buku (fisik dan digital) dan sebagainya. (*)

Share This Article
Avatar photo
Lulusan program studi Jurnalistik STMM Yogyakarta, Jurnalis mabur.co, Writing Is Journey Of My Life
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar