Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Ditunda, Tuai Kritik Tajam - Mabur.co

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Ditunda, Tuai Kritik Tajam

Mabur.co– Persoalan klasik keterlambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) RA/Madrasah dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali mencuat. 

Memasuki akhir Februari 2026, ribuan guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di berbagai daerah masih harus menunggu hak yang seharusnya mereka terima sejak awal tahun anggaran.

Kondisi ini menuai kritik tajam dari Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia. Mereka menilai keterlambatan pencairan bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan masalah sistemik yang terus berulang di Kementerian Agama.

Banyak guru RA dan madrasah, khususnya di daerah, mengandalkan TPG untuk membiayai kebutuhan pokok, pendidikan anak, hingga cicilan rumah. 

Penundaan berbulan-bulan membuat mereka harus berutang, menunda pembayaran kebutuhan, bahkan mencari pekerjaan tambahan di luar jam mengajar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta kompetitif. 

Selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI.

“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama serta madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya dilansir Disway, Jumat (27/2/2026).

Terkait rekruitmen guru non-ASN, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting.

Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka. 

Sekjen Kemenag menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang dia sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR.

Raker saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah. 

Sekjen mengatakan, bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi. 

“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PP PGM Indonesia, Asep Rizal Asyari, menegaskan bahwa keterlambatan pencairan Dana BOS dan TPG hampir selalu terjadi pada triwulan pertama setiap tahun, khususnya periode Januari hingga Maret.

“Setiap awal tahun anggaran, Januari sampai Maret selalu terjadi keterlambatan. Guru diminta profesional, tetapi haknya tertunda dua sampai tiga bulan. Ini ironi yang terus berulang,” ungkapnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *