Mabur.co- Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammdiyah, baru-baru ini menerbitkan fatwa terbaru terkait kedudukan kripto dalam perspektif fikih muamalah.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memandang perlu untuk segera memberikan kepastian hukum (ḥukm al-wāqiʿ) guna merespons dinamika keuangan digital ini bagi kemaslahatan masyarakat.
Fatwa ini muncul sebagai respons atas pesatnya perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia yang melonjak drastis hingga mencapai 20,16 juta investor pada paruh pertama 2024.
Secara konseptual, aset kripto pada dasarnya dapat diibaratkan seperti komoditas bernilai yang wujudnya murni digital.
Aset ini tidak memiliki bentuk fisik seperti koin logam atau lembaran uang kertas, melainkan berupa kode data yang dikunci dengan sandi rahasia matematika.
Catatan kepemilikan dan perpindahan aset digital ini dibukukan secara serentak dan transparan di ribuan komputer di seluruh dunia.
Sistem buku kas bersama inilah yang membuat transaksi aset kripto dapat dilakukan secara langsung dari pengirim ke penerima tanpa memerlukan perantara tradisional (seperti bank), sekaligus memastikan bahwa aset tersebut relatif aman dan sangat sulit dipalsukan atau digandakan (double–spending), selama protokol dan kunci privat tetap aman.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid( MTT) PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, menuturkan, aset kripto adalah mubah atau boleh, namun dengan sejumlah syarat syariah yang sangat ketat.
Aset kripto dapat diposisikan sebagai harta yang diakui dalam fikih karena memiliki nilai dan manfaat.
“Aset kripto memenuhi kriteria dalam definisi-definisi di atas karena memiliki utilitas (manfaat) yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf), sehingga kedudukannya sah sebagai mal mutaqawwam.
Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut,” ujarnya dilansir akun Youtube tv MU, Sabtu (7/3/2026).
Hamim Ilyas,menegaskan, bahwa perubahan fatwa merupakan hal yang wajar sepanjang bertujuan menghadirkan kemaslahatan.
Menurutnya, Muhammadiyah memiliki manhaj tarjih yang memungkinkan penyesuaian hukum Islam sesuai perkembangan realitas sosial dan ilmu pengetahuan.
“Jika perkembangan terbaru menunjukkan bahwa fatwa sebelumnya tidak lagi menghadirkan kesejahteraan, maka perubahan fatwa merupakan hal yang biasa dalam perspektif manhaj tarjih,” ujarnya.
Hamim Ilyas, menjelaskan, prinsip tersebut telah diterapkan dalam berbagai keputusan tarjih, termasuk dinamika penetapan metode hisab yang terus berkembang, mulai dari konsep ijtima qablal ghurub, imkanur rukyah, wujudul hilal, hingga pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
“Perubahan dilakukan untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih tepat bagi umat,” katanya.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyoroti kompleksitas cryptocurrency dari perspektif ekonomi syariah.
Ia menyebut kripto sebagai instrumen yang relatif baru dan belum mudah dipahami semua kalangan.
Anwar menjelaskan bahwa di Indonesia kripto belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi telah dilegalkan sebagai komoditas aset digital yang dapat diperdagangkan.
Dari sudut pandang syariah, ia menilai terdapat persoalan mendasar, terutama karena banyak aset kripto tidak memiliki underlying asset yang nyata.
Ia juga mengingatkan tingginya volatilitas harga dan potensi spekulasi di pasar kripto.
Menurutnya, praktik transaksi yang sarat tebak-tebakan dapat menyerupai perjudian.
“Ketika investasi dipenuhi unsur tebak-tebakan dan untung-untungan, maka ia berpotensi berubah menjadi praktik yang mendekati perjudian,” ujarnya. ***



