Noel Ebenezer Akui Menyesal Jadi Wakil Menteri - Mabur.co

Noel Ebenezer Akui Menyesal Jadi Wakil Menteri

Mabur.co – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker, Emanuel (Noel) Ebenezer, mengaku menyesal memutuskan menerima tawaran menjadi Wamenaker, setelah dirinya tersandung kasus korupsi praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, serta penerimaan gratifikasi uang miliaran rupiah dan satu unit sepeda motor mewah.

Atas dakwaan tersebut, Noel pun dituntut hukuman penjara selama lima tahun, serta didenda sebesar Rp 250 juta.

Menurut Noel, hidupnya selama 10 bulan sebagai Wamenaker terasa sia-sia belaka, lantaran pengabdiannya kepada negara justru harus berakhir dengan perlakuan dan kasus semacam ini.

“Bayangkan sepuluh bulan saya jadi Wamen, sepuluh bulan jadi tahanan KPK (setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)), belum tuntutannya nih. Jadi saya menyesal sekali jadi Wakil Menteri,” ungkap Noel Ebenezer, setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Kompas.com Reporter On Location, Senin (18/5/2026).

Noel Merasa Selamatkan Uang Rakyat

Selama sepuluh bulan menjadi Wamen, Noel mengklaim telah membantu menyelamatkan uang rakyat, khususnya buruh, yang sebelumnya terlibat dalam praktik penahanan ijazah di industri penerbangan nasional.

Sehingga ia merasa bahwa dirinya masih memiliki sejumlah jasa kepada dunia ketenagakerjaan nasional, selama kurun sepuluh bulan tersebut.

“Saya jadi Wakil Menteri sudah menyelamatkan uang buruh ratusan miliar. Misalnya saja di industri penerbangan, di Lion Air, ada berapa puluh ribu tuh yang saya selamatkan, terkait praktik penahanan ijazah yang minta tebusan. Satu ijazah pramugari itu minta tebusan Rp 40 juta. Kalau sepuluh ribu orang, berarti jadi Rp 400 miliar. Itu semua saya selamatkan, belum tenaga kerja medis yang lain, dan seterusnya,” lanjut Noel.

Noel pun dikabarkan mengalami tekanan psikologis berat atas kasus yang dialaminya saat ini, dan mendeskripsikannya seperti “ditonjok” oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pimpinan KPK, hingga Dewan Pengawas (Dewas). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *