Mabur.co – TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral ilegal strategis yang sangat langka dan bernilai ekonomi tinggi di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Sejumlah mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) serta unsur radioaktif yang merupakan bahan pembuat nuklir itu, diketahui hendak dicuri dan dibawa ke luar negri menggunakan kapal pengangkut.
Dikutip Antara, Kamis (28/5/2026), pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Komando Armada Republik Indonesia melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I pada 17 Mei 2026 lalu.
Saat ditemukan total jumlah mineral ilegal dalam bentuk ilminite ini mencapai sebanyak 25 kontainer dan disimpan dalam kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 diperkirakan memiliki nilai mencapai triliunan rupiah.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan pihaknya saat ini telah menyita seluruh barang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, material tersebut diketahui mengandung sejumlah unsur bahan baku nuklir seperti zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktasida, dan cerium oksida.
Selain unsur radioaktif, mineral tersebut juga diketahui mengandung titanium oksida dan logam tanah jarang yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena banyak digunakan dalam industri teknologi, energi, hingga pertahanan.
Komitmen Menjaga Sumber Daya Strategis
Ia menegaskan penggagalan penyelundupan itu menjadi bagian dari komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga sumber daya strategis nasional dari aktivitas ilegal.
“Penggagalan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam melaksanakan perintah Presiden RI dan Panglima TNI bersama seluruh instansi terkait untuk menjaga kedaulatan negara,” katanya.
TNI AL menilai praktik penyelundupan mineral strategis tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan serta keamanan nasional apabila material radioaktif jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sayangnya hingga saat ini belum diketahui siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat dalam upaya penyelundupan ini. Pihak TNI AL juga belum menyebutkan adanya penetapan tersangka atas kasus ini.
Kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 sendiri diketahui merupakan kapal jenis tugboat atau kapal tunda yang biasa menarik tongkang bermuatan besar.
Berdasarkan data pelacakan kapal internasional MagicPort, kapal TB Capricorn 106 tercatat sebagai kapal tugboat berbendera Indonesia dengan IMO 9704336. Data registrasi kapal menyebutkan kapal tersebut terdaftar atas nama perusahaan pelayaran Jasa Samudera Shipping.
Dikutip KepriAktual.com, kapal TB Capricorn 106 sendiri sebelumnya juga pernah disebut terlibat dalam kasus pengangkutan BBM ilegal di Batam pada 2020 silam.

