Arisan di Dalam Masjid Apakah Diperbolehkan?

2 Min Read
Four women in white outfits laugh together, holding mugs of tea and coffee against a light background.
Ilustrasi Arisan. (Foto: Istimewa)

Mabur.co – Selain pelaksanaan salat dan ibadah, banyak dijumpai beberapa kegiatan sosial yang dilaksanakan di dalam masjid oleh masyarakat. Di antaranya adalah arisan. Kegiatan arisan yang dilakukan di dalam masjid biasanya dipadukan dengan kegiatan-kegiatan keagamaan, seperti tahlilan, dan lainnya.

Dilansir dari situs Kemenag, Minggu (26/7/2026) secara umum mengadakan arisan sebagaimana diketahui di masyarakat adalah boleh.

Mubah

Arisan dengan sistem undian dan giliran termasuk perkara yang mubah dan tidak dilarang. Oleh karena itu, arisan termasuk perkara yang mubah, maka tidak masalah diadakan di dalam masjid.

Mengadakan kegiatan-kegiatan yang mubah di dalam masjid, baik yang berkaitan dengan keagamaan, sosial, dan lainnya termasuk mengadakan arisan, hukumnya adalah boleh.

Akan tetapi jika ada unsur-unsur yang dilarang oleh Islam, maka arisan tersebut tidak dibenarkan. Oleh karena itu, untuk mengetahui hukum arisan, perlu dilihat adakah unsur yang dilarang Islam atau tidak.

Jangan Melanggar Kaidah Islam

Jika ada unsur yang dilarang oleh Islam, maka tidak boleh diselenggarakan atau kalau sudah terlanjur dimulai harus segera dihentikan.

Arisan, pada satu sisi, dapat dikatakan sebagai perjanjian utang-piutang sesama peserta arisan, dan pada sisi yang lain, dapat pula disebut sebagai salah satu bentuk dari kegiatan menabung.

Dalam perjanjian (akad) utang-piutang, pengembalian uang oleh si berutang kepada si berpiutang adalah sama dengan uang yang diterima dari si berpiutang, kecuali atas inisiatif dan keikhlasan si berutang untuk menambah.

Demikian pula orang yang menabung akan mengambil tabungannya dalam jumlah tidak lebih dari uang ditabung. Begitu juga halnya dalam arisan, seorang peserta akan menerima sejumlah uang tidak lebih dari jumlah uang yang dibayarkan atau yang menjadi tanggung jawabnya.

Jika seorang peserta menerima uang arisan melebihi dari jumlah yang dibayarkan atau yang menjadi tanggung jawabnya, berarti memperoleh kelebihan harta secara batal, dan dalam konteks utang-piutang termasuk kepada riba. ***

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar