Mabur.co- Dugaan diskriminasi terhadap siswa non-muslim dalam pemenuhan fasilitas pembelajaran agama mencuat di media sosial (medsos).
Siswa yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan yang setara disebut justru harus berpindah-pindah tempat belajar, bahkan terpaksa mengikuti pelajaran di luar ruangan ketika fasilitas sekolah tidak tersedia.
Keluhan tersebut disampaikan secara anonim melalui @merapi_uncover. Pengirim menyebut persoalan tersebut terjadi di salah satu SMA Negeri di Yogyakarta.
Dalam laporan itu disebutkan, siswa non-muslim sebelumnya menggunakan perpustakaan untuk mengikuti pembelajaran agama. Namun karena ruangan tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan lain, siswa diminta berpindah tanpa mendapatkan ruang kelas pengganti yang dapat digunakan secara tetap.
Plt Kepala Disdikpora DIY, Muh Setiadi, telah meminta jajaran menelusuri laporan tersebut. Koordinasi dilakukan dengan Kepala Balai Dikmen Kabupaten/Kota serta kepala SMA Negeri di DIY.
“Sudah koordinasi dengan Ka Balai Dikmen kabupaten/kota dan Ka SMA Negeri. Kepala sekolah melaporkan sudah semua sekolah memfasilitasi ruang pembelajaran untuk siswa non-muslim,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Muh Setiadi mengatakan, fasilitas ruang pembelajaran agama bagi siswa non-muslim pada prinsipnya telah tersedia di sekolah-sekolah.
Disdikpora DIY Belum Dapat Klarifikasi Detail
Namun Disdikpora DIY belum dapat melakukan klarifikasi secara detail mengenai sekolah yang dimaksud dalam laporan tersebut karena informasi yang beredar tidak mencantumkan nama sekolah maupun identitas pelapor.
“Saya memastikan tetap menindaklanjuti informasi tersebut. Penelusuran dilakukan melalui jajaran Balai Dikmen Kabupaten/Kota dan kepala sekolah SMA Negeri untuk memastikan kondisi di lapangan. Karena pelapornya anonim dan tidak menyebutkan di SMA mana, kami tentunya belum bisa klarifikasi secara detail tentang keluhan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M.Si, menuturkan, Yogyakarta adalah kota pelajar dan kota toleransi. Sekolah adalah rumah kedua.
Di dalamnya tidak boleh ada anak yang merasa asing, takut, atau tidak nyaman karena perbedaan keyakinan. UUD 1945 Pasal 28E dan 29 menjamin kemerdekaan beragama, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 juga menegaskan pendidikan tidak boleh diskriminatif.
“Daerah Istimewa Yogyakarta mayoritas Muslim, dan itu adalah kekuatan. Dalam Islam dan dalam demokrasi Pancasila, kekuatan mayoritas justru diuji pada saat memperlakukan yang minoritas,” ucapnya.
Khamim mengatakan, jika ada kebijakan seragam, kegiatan keagamaan, atau perlakuan yang membuat anak non-Muslim terpinggirkan, maka itu bertentangan dengan nilai demokrasi dan nilai luhur Yogyakarta.
”Kami Dinas dan pihak sekolah agar cek ulang tata tertib, kegiatan wajib keagamaan, dan fasilitas ibadah. Pastikan ada opsi pembinaan agama sesuai keyakinan masing-masing siswa,” katanya.
Guru Jadi Teladan Moderasi Beragama
Khamim mengatakan pula, guru harus jadi teladan moderasi beragama.
“Tidak ada lagi kalimat, ‘Kamu beda, kamu di luar’,” ucapnya.
Khamim menuturkan, saluran pengaduan aman, buka kanal pengaduan di Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan.
“Jika ada siswa/ortu merasa terdiskriminasi, bisa lapor tanpa takut,” katanya.
Khamim berpesan untuk masyarakat DIY.
“Kita kuat karena kita berbeda, prestasi DIY bukan hanya karena akademik, tapi karena kita bisa hidup rukun. Mari kita jaga bersama. Jika ada kekeliruan, mari diluruskan dengan dialog, bukan dengan saling menyudutkan. Yogyakarta harus jadi contoh nasional, bahwa mayoritas yang kuat adalah mayoritas yang mengayomi,” katanya.
