337 Tahun Montesquieu dan Nasib Republik - Mabur.co

337 Tahun Montesquieu dan Nasib Republik

18 Januari 1689 lahir seorang anak yang kelak pemikirannya menginspirasi dan menjadi rujukan para pendiri negara di dunia. Montesquieu. Didiskusikan para akademisi dari zaman ke zaman, dan melahirkan beragam studi tentang politik pemerintahan.

Ketajaman Seorang Baron, Trias Politica

Lahir di Château La Brède dekat Bordeaux, Montesquieu nampaknya memang dipilih sejarah untuk menelorkan gagasan dan pemikiran kenegaraan.

Seorang yang lahir dari kalangan bangsawan, Marie-Françoise de Pesnel dan Jacques de Secondat, dia hidup dalam lingkungan kemiliteran. Berhak atas gelar baron, dia fokus kuliah di Universitas Bordeaux untuk mendalami hukum.

Dalam buku klasiknya The Spirit of the Laws (1748), Montesquieu memisahkan secara ketat kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Itulah yang dikenal dengan Trias Politica.

Montesquieu secara tajam mengkritisi kekuasaan Louis XIV yang absolut. Kondisi ini tidak saja menjadikan pemerintahan jauh dari keadilan tetapi juga menggerus kebebasan rakyat Prancis.

Belajar dari monarki Inggris, Montesquieu menentang kesewenang-wenangan kekuasaan yang potensial menjelma menjadi despotisme. Pemikiran kritisnya didokumentasikan ke dalam dua buah buku, Lettres Persanes (Persian Letters) dan De l’Esprit des Loix (The Spirit of Laws).

Dalam pemikiran Montesquieu, independensi legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan sebuah keniscayaan jika ingin melihat kekuasaan berjalan sesuai konstitusi.

Praktik kenegaraan tak boleh tertutup dan terbatas di lingkaran elite pendukung kekuasaan. Harus ada kekuatan penyeimbang yang berani melakukan kontrol atas jalannya kekuasaan.

Bias Politika di Indonesia

Generasi pertama kaum elite kita antara lain berisi para intelektual. Mereka tidak saja bersentuhan dengan pemikiran Montesquieu sejak kuliah, tetapi juga menerapkan konsep itu saat mendirikan negara Indonesia. Hal itu bisa dilihat dalam Konstitusi 1945 sebelum amandemen.

Bab III Pasal 5 UUD 1945 disebut Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sedangkan kekuasaan eksekutif secara lengkap ditulis pada Bab III Pasal 4-15. DPR secara khusus dibahas pada Bab VII Pasal 19-22 dan Bab VIII Pasal 23. Kekuasaan yudikatif diatur pada Bab IX.

Idealisme bernegara harus membentur tembok realita. Periode awal kemerdekaan kita dihadapkan pada krisis kekuasaan dan pemerintahan. Di sisi lain harus menghadapi upaya aneksasi Belanda.

Kabinet jatuh bangun, konstitusi berubah-ubah, sehingga jalannya pemerintah tidak stabil. Konstituante hasil pemilu paling demokratis 1955 gagal menyusun konstitusi baru.

Puncaknya, Bung Karno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang intinya kembali ke UUD 1945. Yang berada di luar ekspektasi adalah menguatnya peran politik Bung Karno hingga ditetapkan sebagai Presiden Seumur Hidup pada 1963 melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963. Tragis, Bung Karno harus tumbang pada 1966.

Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto berniat mengoreksi kesalahan Orde Lama. Disusunlah Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).

Atas nama kestabilan politik dan pembangunan, penguasa Orde Baru mengadakan fusi partai politik hingga menyisakan PPP, Golkar dan PDI. Sejak Pemilu 1971 sampai 1997 Golkar menjadi pemenang bahkan mayoritas.

PPP dan PDI hanya pelengkap semata. Soeharto menduduki kursi kekuasaan secara mutlak, mengatur konfigurasi politik dan menjadi presiden 6 kali berturut-turut. Akhirnya, tumbang oleh gerakan reformasi 1998.

Aneh bahwa Orde Reformasi pun gagal menjaga amanah. Eksekutif menguat, parlemen nyaris tak terdengar, hukum bisa dipermainkan sesuai selera penguasa, sedang kebebasan warga negara senantiasa dalam ancaman.

Korupsi menggila, saluran aspirasi rakyat tersumbat, dan elite gagal mengemban amanah kekuasaan secara bijak, adil serta tanggung jawab. Bias kekuasaan teramat kentara.

Dalam kondisi seperti itu, kita bertanya, bagaimana nasib Republik Indonesia? Republik (res publica) merujuk pada kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat, atau sering disingkat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, berada di simpang jalan.

Amandemen kekuasaan presiden, hanya untuk dua kali masa jabatan, nampaknya belum mampu menjamin demokrasi berlangsung secara maksimal. Ironisnya, legislatif dan yudikatif terjebak dalam irama Asal Bapak Senang (ABS) yang menunjukkan kuatnya dominasi eksekutif (presiden). Angel… ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *