Indonesia Dorong Aturan Global Terkait Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Budaya Masyarakat

4 Min Read
Procession of people in bright red and patterned attire marching along a sandy beach during a cultural festival, with flags and banners in the background.
Suasana tradisi Labuhan Kadipaten Pakualaman di kawasan Pantai Glagah, Kulon Progo. (Foto: JH Kusmargana)

Mabur.co – Indonesia mendorong lahirnya aturan internasional yang lebih kuat untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya masyarakat adat serta komunitas lokal. 

Hal itu disampaikan delegasi Indonesia dalam World Intellectual Property Organization (WIPO) Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC on GR-TKF) di Jenewa, Swiss, Rabu (16/9/2026).

Indonesia menilai warisan budaya tidak bisa dipandang hanya sebagai kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi.

Namun juga menyimpan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya yang merupakan bagian dari identitas, sejarah, memori kolektif, nilai, dan praktik kehidupan yang harus dilindungi agar bisa terus diwariskan antargenerasi.

“Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar kekayaan intelektual. Di dalamnya terdapat identitas, pengetahuan, sejarah, dan memori kolektif masyarakat. Oleh karena itu, perlindungannya harus menempatkan komunitas sebagai pemilik dan penjaga utama warisan budaya tersebut, sekaligus memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” kata Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon dalam forum tersebut sebagaimana dilansir rilis resmi Kemenbud, Jumat (18/9/2026).

Forum WIPO ke-53 sendiri merupakan forum dunia yang membahas perlindungan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik. 

Pertemuan ini berlangsung pada 16-25 September 2026 dan diikuti 93 negara, sembilan organisasi antarpemerintah, 39 organisasi nonpemerintah, delegasi khusus, serta kelompok masyarakat adat.

Fadli Zon menegaskan, aturan internasional terkait perlindungan pengetahuan tradisional dan budaya masyarakat sangat penting bagi Indonesia yang memiliki keragaman budaya sangat besar.

Indonesia memiliki 1.340 kelompok etnis dan 718 bahasa daerah yang melahirkan beragam pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya.

Hingga akhir 2025, pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan 2.727 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Warisan tersebut mencakup berbagai bentuk tradisi, seni, pengetahuan, ritual, kriya, tekstil, musik, hingga teknologi tradisional.

Komunitas Tetap Menjadi Pemilik

Indonesia menilai perkembangan, dokumentasi, maupun adaptasi sebuah tradisi tidak seharusnya otomatis memutus hubungan budaya tersebut dengan komunitas asalnya.

Karena itu, Indonesia mendorong adanya kejelasan mengenai persetujuan, pengakuan terhadap komunitas asal, serta pembagian manfaat yang adil apabila pengetahuan atau ekspresi budaya dimanfaatkan.

Perlindungan khusus juga didorong untuk pengetahuan dan ekspresi budaya yang bersifat sakral, rahasia, atau hanya boleh diakses oleh kelompok tertentu sesuai aturan komunitas pemiliknya.

“Budaya adalah warisan hidup. Ia hidup karena terus dipraktikkan, diwariskan, dikembangkan, dan dimaknai oleh masyarakat,” ujar Fadli.

Indonesia membawa empat hal utama dalam pembahasan WIPO, yakni tujuan perlindungan yang menjamin keberlangsungan budaya dan pemberdayaan komunitas, penentuan objek yang tetap mempertahankan hubungan dengan komunitas asal, penempatan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penerima manfaat utama, serta mekanisme perlindungan yang menyesuaikan karakter masing-masing budaya.

Indonesia juga menyoroti sisi ekonomi dari pemanfaatan kebudayaan. Menurut Fadli, pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya untuk menghasilkan nilai ekonomi perlu tetap memperhatikan asal-usul, hak moral, serta kepentingan masyarakat yang menjaga dan mewariskannya.

“Kita ingin memastikan kesejahteraan tidak hanya terlindungi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketika pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya menghasilkan nilai ekonomi, komunitas yang menjaga dan mewariskannya harus memperoleh pengakuan dan manfaat yang adil,” katanya.

Indonesia menyatakan siap terus terlibat dalam perundingan WIPO dan berbagi pengalaman mengenai dokumentasi, perlindungan, pemanfaatan, serta pewarisan kebudayaan.

Share This Article
Avatar photo
Jurnalis lahir dan tinggal di Jogja
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar