Mabur.co- Pengendara kini bisa menyimpan SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri, lengkap dengan QR code untuk verifikasi petugas secara real-time.
Korlantas Polri mulai memperkenalkan SIM digital berbasis barcode sebagai bagian dari modernisasi layanan administrasi lalu lintas agar lebih praktis, aman, dan efisien bagi masyarakat.
Tak Perlu Khawatir SIM Fisik Tertinggal
Dengan sistem baru ini, pengendara tidak perlu lagi khawatir jika SIM fisik tertinggal karena dokumen sudah tersimpan di smartphone melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
SIM digital tersebut nantinya terintegrasi dengan berbagai layanan lain, mulai dari perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, sistem tilang elektronik (ETLE), hingga akses data kendaraan dan identitas pengemudi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujarnya dilansir dari laman Korlantas Polri, Selasa (26/5/2026).
Wibowo mengatakan, jika sudah diimplementasikan secara penuh, pengendara yang terjaring pemeriksaan lalu lintas tidak perlu lagi mengeluarkan kartu fisik. Petugas di lapangan cukup melakukan pengecekan keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas berdasarkan SIM digital di ponsel pengendara.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.

