Mabur.co- Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berinisial CA resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus yang terjadi pada periode 2013–2024 itu diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp10,2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. IG Punia Atmaja NR, bersama Asisten Intelijen Pri Wijeksono, S.H., M.H, menuturkan, langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) memasuki babak baru.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim resmi menetapkan CA, Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
“Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS sejak 2016 hingga 2024. Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terangnya dilansir Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (23/7/2026).
Dokumen Fiktif Kebutuhan Operasional
Punia menjalankan aksinya, CA diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kebutuhan operasional.
Bahkan pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut juga memperoleh persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan CA mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60,” katanya.
Kualitas Pengelolaan Kebun Binatang Turun
Punia mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut juga berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya di antaranya fasilitas yang tersedia kotor dan rusak hingga hewan yang tampak kurang sehat, cenderung kurus bahkan mati karena tidak mendapatkan perawatan yang baik.
“Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
