Terima Uang Suap Demonstrasi, BEM FH UBK Tuntut Semua Pengurus Mundur

3 Min Read
Two men signing papers at a formal ceremony, one wearing a batik shirt and the other in a red uniform, with a national flag in the background.
Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhamad Abdi Maludin, saat bertemu Wapres RI di Istana Negara. (Foto: Istimewa)

Mabur.co – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK) mengeluarkan 10 poin tuntutan menyusul viralnya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah mahasiswa usai pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, beberapa waktu lalu.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui forum mahasiswa pada Senin (22/6/2026) dan dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @bemfhubk.

Langkah ini diambil setelah beredarnya sejumlah video pengakuan mahasiswa yang menyebut adanya penerimaan uang dengan nominal antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Dalam pernyataannya, BEM FH UBK mendesak pihak-pihak yang diduga terlibat, baik itu ketua maupun pengurus lainnya, untuk segera bertanggung jawab secara akademik maupun sosial atas kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Salah satu tuntutan yang diajukan yakni meminta para pihak terkait membuat pernyataan sikap dalam bentuk video yang menyatakan kesediaan menerima segala konsekuensi yang diputuskan kampus maupun mahasiswa Universitas Bung Karno.

Mahasiswa juga secara terbuka mencantumkan nama-nama yang diduga terlibat agar dapat diproses secara tegas melalui mekanisme petisi oleh universitas dan yayasan.

Nama-nama yang Diduga Terima Uang Demonstrasi

Nama-nama tersebut antara lain Ketua BEM Fakultas Hukum Muhamad Abdi Maludin, Wakil Ketua BEM FH Rafly Maulana Akbar, pengurus BEM FH Mubarak Tuasamu, Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Pujiono, serta Wakil Ketua BEM FEB Muhammad Rafi Bastian.

Tak hanya meminta pertanggungjawaban, BEM FH UBK juga mendesak agar mereka yang diduga menerima uang bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa.

Selain itu, mahasiswa menuntut adanya video pengakuan terkait dugaan penerimaan suap serta pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan yang dilakukan.

Dalam poin lainnya, BEM FH UBK meminta nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1 hingga ABK 4 milik pihak yang terbukti terlibat dianulir dan diganti dengan nilai E.

Bahkan bagi mahasiswa penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terbukti terlibat, mereka diminta mengembalikan seluruh dana bantuan negara yang telah diterima.

Mahasiswa juga mendorong pembentukan badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa untuk mengusut kasus tersebut secara transparan.

Mereka memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni hingga 6 Juli 2026, bagi seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan yang telah disampaikan.

Menurut BEM FH UBK, seluruh tuntutan tersebut bersifat mengikat dan disaksikan oleh Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Dekan Fakultas Hukum, Kaprodi Fakultas Hukum, Dosen FISIP Faisyal, Staf Kemahasiswaan Salomon, serta perwakilan mahasiswa yang hadir dalam forum.

Kasus ini sendiri mencuat setelah beredar video pengakuan sejumlah mahasiswa yang mengaku menerima uang usai melakukan aksi demonstrasi serta mengikuti pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Dalam salah satu video yang viral, sejumlah mahasiswa mengaku menerima uang sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per orang.

Uang tersebut diberikan oleh seorang oknum polisi bernama Aan agar tidak melakukan aksi demonstrasi di Istana Negara. 

Share This Article
Avatar photo
Lahir di Jogja. Fans Man Utd.
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Leave a Comment