Mabur.co – Sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II tiba-tiba dihentikan sementara operasionalnya.
Penghentian sementara operasional 1.512 SPPG itu dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.
Sebanyak 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya itu tersebar di beberapa provinsi di wilayah II, dengan rincian DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat (Jabar) 350 unit, Jawa Tengah (Jateng) 54 unit, Jawa Timur (Jatim) 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
Dikutip INews, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro mengatakan, pihaknya akan terus menata layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026) sebagaimana dikutip INews.
Dony mentebut penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.
Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar
Permasalahan lain yang juga ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan.
Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36, Yogyakarta 86, Jabar 24, Jateng 10, dan Jatim 19.
BGN mengaku akan membuka kembali operasional SPPG tersebut setelah pihak terkait melakukan verifikasi dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Pengoperasian SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah terpenuhi,” pungkasnya.



