Warganet Sambut Bahagia Putusan MK Soal Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus

4 Min Read
Close-up of hands holding and typing on a smartphone with pink nail polish in low light.
Ilustrasi. Ponsel (Foto: gettyimage)

Mabur.co – Sejumlah warganet menyambut positif putusan MK terkait kuota internet hangus. Sejak putusan tersebut diumumkan, akun Instagram resmi @mahkamahkonstitusi bahkan langsung dibanjiri netizen. 

Hal itu tak lepas karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet yang hangus saat masa aktif telah berakhir. 

Putusan Memuaskan

Dalam putusannya MK mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap dapat digunakan konsumen. 

Putusan ini menjadi angin segar bagi pengguna internet yang selama ini kehilangan kuota karena tidak sempat menghabiskannya sebelum masa aktif berakhir.

Sejak beberapa jam diunggah, tercatat postingan MK ini pun telah mendapat 26 ribu like, 900 lebih komentar, dan dibagikan hingga 6 ribu kali. Selain berterima kasih pada hakim MK, tak sedikit warganet pun juga berterima kasih pada sejumlah pihak penggugat.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap aturan tarif telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja.

Sisa Kuota Tetap Bernilai Ekonomi

Hakim Konstitusi, Adies Kadir menegaskan, kuota yang telah dibeli dan belum digunakan sepenuhnya tetap memiliki nilai ekonomi bagi pengguna.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi. 

Dengan putusan tersebut, penyelenggara telekomunikasi tetap dapat menentukan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah. Namun, mereka juga diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pengguna.

Kuota Tidak Otomatis Berlaku Selamanya

Meski begitu, adanya putusan MK ini tidak serta-merta berarti seluruh kuota internet harus berlaku tanpa batas waktu. Mahkamah memberikan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan. 

Di antaranya adalah sistem akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang wajar.

Artinya, operator dapat menyediakan berbagai jenis paket. Pengguna bisa memilih paket dengan sistem rollover atau paket tanpa rollover, sepanjang tersedia pilihan yang jelas dan tidak merugikan konsumen.

MK menilai, layanan internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, pengaturan tarif dan layanan tidak boleh hanya dilihat dari sisi komersial penyelenggara telekomunikasi.

Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata apakah kuota internet merupakan benda atau bukan.

Yang harus dilindungi adalah nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar pengguna tetapi belum dinikmati sepenuhnya.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.

Dengan demikian, ketika seseorang membeli paket data, ia memiliki hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan volume dan ketentuan yang berlaku.

Menurut MK, manfaat tersebut tidak boleh dihilangkan secara sepihak tanpa informasi yang memadai, pilihan yang layak, atau perlindungan yang proporsional.

Operator Wajib Lebih Terbuka

Selain soal sisa kuota, MK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Penyelenggara telekomunikasi harus menyampaikan secara sederhana dan mudah dipahami mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, jenis penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator juga harus menyediakan kanal yang memungkinkan pengguna memantau penggunaan dan sisa kuota mereka. Jika terjadi masalah, harus tersedia mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan efektif.

Dalam pertimbangannya, MK juga menilai penyedia layanan telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah membuka ruang untuk menghadirkan solusi, antara lain melalui pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi, serta sistem pemantauan penggunaan kuota.

Share This Article
Avatar photo
Jurnalis lahir dan tinggal di Jogja
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar