Mabur.co – Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua kliennya. Masing-masing adalah pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurut Ahmad Khozinudin, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/6/2026) pagi. Lebih jelas lagi, menurut Ahmad Khozinudin kedua kliennya masing-masing dijemput aparat Polda Metro Jaya di kediamannya, pukul 07.00 WIB.
“Istri klien kami Roy Suryo mengabarkan bahwa suaminya telah ditangkap oleh penyidik dari jajaran Polda Metro Jaya,” demikian ungkap Khozinudin melalui rilis yang dikirim ke berbagai media, Jumat, pagi.
Jika Roy Suryo dijemput paksa petugas di rumahnya dan Dokter Tifa dijemput paksa petugas di apartemennya.
Langkah tersebut menurut pihak kuasa hukum sangatlah disayangkan.
Bagi Khozinudin, tindakan jemput paksa tersebut sangatlah berlebihan. Karena selama menyandang status tersangka, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak pernah mangkir dari kewajiban hukum yang dijalani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan di balik penangkapan kedua tokoh tersebut.
Upaya konfirmasi media telah dilakukan kepada sejumlah pejabat penting di Polda Metro Jaya, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, serta Kasubdit Kamneg Ditreskrimum AKBP Akta Wijaya. Namun, ketiganya belum memberikan respons atau keterangan lebih lanjut.
Sejauh ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa memang selalu kritis menyatakan bahwa ijazah sarjana kehutanan UGM mantan Presiden Jokowi palsu.
Tuduhan itulah yang membawa Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menempuh ranah hukum. Sejauh ini pula, keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. (Berbagai sumber).

