Mabur.co– Peran media massa dalam situasi bencana tidak hanya sebatas menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjaga ketenangan sosial dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Di tengah derasnya arus informasi digital, media penyiaran disebut tetap memiliki posisi penting karena bekerja melalui proses verifikasi dan tanggung jawab jurnalistik yang jelas.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan menuturkan, bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya soal menjamin kebebasan berekspresi, tetapi juga menyangkut keselamatan kerja wartawan di lapangan.
Kekerasan Beragam Bentuk
Sayangnya, kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi dalam berbagai bentuk.
“Jenis kekerasannya sangat beragam, dari yang penghalang-halangan, intimidasi, kekerasan fisik, hingga pembunuhan. Dalam beberapa tahun terakhir, tren kekerasan justru mulai bergeser ke ranah digital,” ungkapnya dilansir laman Dewan Pers, Kamis (10/9/2026).
Abdul Manan menyampaikan bahwa meskipun bentuk kekerasan fisik terhadap wartawan seperti pemukulan dan penghalangan peliputan masih dominan, namun sejak 2017 serangan digital mengalami peningkatan signifikan.
Hal ini menjadi tantangan baru dalam dunia jurnalistik modern.
“Serangan digital mulai muncul sekitar tahun 2017. Sebelumnya, kasus seperti peretasan, doxing, atau penyebaran informasi palsu terhadap jurnalis hampir tidak ada. Tapi sekarang itu mulai banyak,” jelasnya.
Sementara itu, terkait aspek hukum, ia menyoroti pergeseran pola penggunaan pasal yang menjerat wartawan.
UU ITE
Jika sebelum 2010 kasus hukum terhadap jurnalis lebih sering menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, kini banyak yang dikenakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perubahan ini cukup signifikan. Setelah hadirnya UU ITE, banyak kasus hukum terhadap jurnalis yang menggunakan pasal-pasal di undang-undang tersebut, meski sebenarnya bisa dibahas lebih lanjut apakah itu tepat atau tidak,” ujarnya.
