Mabur.co – Dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ash-Sholihah Sleman dilaporkan ke polisi. Korban FN disebut hamil dan diperkirakan melahirkan Oktober 2026.
Dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial FN di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Sleman, dilaporkan ke Polresta Sleman pada Senin (7/9/2026).
Korban disebut tengah hamil dan diperkirakan melahirkan pada Oktober 2026. Laporan tersebut kini masuk tahap awal penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka maupun memanggil pihak-pihak terkait karena laporan baru diterima.
Kuasa hukum FN, Gusti Riansyah Saputra, menyebut dugaan kekerasan seksual itu terjadi dua kali, yakni pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.
Kasus baru dilaporkan beberapa bulan setelah keluarga mengetahui keterangan dari FN. Kondisi psikologis korban, rasa takut, trauma, serta dugaan ancaman menjadi alasan FN tidak langsung menceritakan kejadian yang dialaminya.
Hamil Tahap Akhir
Kondisi FN kini membuat penanganan perkara menjadi semakin mendesak. Kehamilan korban disebut sudah memasuki tahap akhir.
“Kami ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari FN, itu Oktober 2026. Artinya bulan depan. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau tunggu sampai kapan?”
Gusti meminta penyidik segera memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. Ia juga menekankan agar seluruh fakta diuji secara objektif melalui proses hukum.
“Kami meminta penyidik segera bekerja, memeriksa seluruh pihak yang mengetahui perkara ini dan menguji seluruh fakta secara objektif,” katanya, Kamis (10/9/2026).
Gusti mengatakan, pihak kuasa hukum mengaku telah menyerahkan dokumen dan bukti tambahan kepada kepolisian, termasuk dokumen yang berkaitan dengan kondisi kehamilan FN.
Bagi keluarga, proses hukum bukan satu-satunya kebutuhan mendesak. Perlindungan dan pemulihan kondisi korban juga menjadi perhatian selama penyelidikan berlangsung.
“Kami ingin sampaikan bahwa perlindungan korban dan pemulihan korban itu jauh lebih penting dari segalanya,” ujarnya.
Gusti menuturkan, FN mengalami trauma dan ketakutan. FN tidak langsung menyampaikan dugaan kekerasan seksual kepada keluarga. Korban disebut membutuhkan waktu hingga akhirnya berani memberikan keterangan.
Ia juga mengklaim terdapat ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. “Karena korban trauma, stres, mengalami ketakutan. Ada ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan kepada siapa pun, sahabat maupun keluarga,” katanya.
Gusti mengatakan, keterangan dari FN, baru diperoleh pada Juli 2026. Keluarga kemudian mempersiapkan langkah hukum sebelum laporan resmi dibuat ke Polresta Sleman pada September. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA.
“Pemberitaan mengenai perkara ini juga menyebut laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan, namun proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan. Keluarga sebut FN sempat hendak dibawa ke Lampung,” ucapnya.
Gusti mengatakan, pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Propam untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Keluarga juga berencana meminta perhatian Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY terkait aspek pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang disebut dalam laporan.
“Kami ingin mendorong dan mengajukan permohonan untuk dilakukan investigasi dan juga evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggara pendidikan ini,” ujarnya.
Gusti mengatakan pula, evaluasi diperlukan untuk melihat bagaimana mekanisme perlindungan terhadap korban di lingkungan pendidikan yang bersangkutan.
“Langkah tersebut akan berjalan bersamaan dengan proses penyelidikan kepolisian yang saat ini baru dimulai,” ucapnya.
Kakak FN, Muhammad M, mengatakan, dirinya mengetahui kondisi adiknya setelah mendapat informasi bahwa FN tengah hamil.
Saat itu Muhammad berada di Ngawi, Jawa Timur. Ia kemudian menerima pesan dari FN yang menyebut adanya rencana membawa korban ke Lampung untuk melahirkan.
“Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahiran di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas,” kata Muhammad menirukan pesan dari adiknya.
Muhammad mengaku menolak rencana tersebut dan segera berusaha menjemput FN saat itu berada di wilayah Geger, Magetan. Muhammad menyebut adiknya berada di lokasi yang disebut sebagai tempat persembunyian.
“Saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang disembunyikan di wilayah Geger, Magetan,” ujarnya.
Muhammad M, menyebut korban diungsikan oleh pihak pondok. Keterangan mengenai keberadaan FN di luar daerah tersebut kini menjadi bagian yang menurut keluarga perlu diperjelas melalui penyelidikan.
Setelah dijemput, FN disebut telah kembali bersama keluarganya. Muhammad mengatakan kondisi adiknya perlahan membaik.
“Alhamdulillah baik. Sekarang sudah berada di zona aman sama keluarga dan perlahan-lahan kondisi psikisnya bisa pulih,” katanya.
Muhammad menuturkan pula, keluarga telah berkoordinasi dengan PPA DIY untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan psikologis bagi FN.
Pendampingan Dinilai Penting
Pendampingan dinilai penting karena korban disebut menghadapi tekanan psikologis sekaligus kehamilan yang sudah mendekati waktu persalinan.
“Pihak keluarga juga menempatkan keamanan FN sebagai prioritas selama proses hukum berjalan. Kuasa hukum meminta penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Laporan diterima pada Senin (7/9/2026). Polisi masih mengumpulkan informasi dan belum melakukan pemanggilan terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini di Sleman, saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin, tanggal 7 September 2026. Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Apabila ada update, nanti akan kita sampaikan segera,” katanya.
Argo mengatakan, perkara selanjutnya ditangani Satreskrim Polresta Sleman melalui tahapan penyelidikan. Pemeriksaan saksi dan pihak lain akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Setelah laporan seperti ini, nanti akan ada penyelidikan dari Satreskrim Polresta Sleman. Nanti jika sudah ada tindakan, akan ada saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Argo mengatakan, hingga perkembangan terakhir yang disampaikan polisi, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Polresta Sleman masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Karena perkara berada pada tahap penyelidikan, dugaan dan keterangan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum masih perlu diuji melalui proses hukum yang berjalan,” katanya.
