Mabur.co – Pemerintah RI memperkuat posisi strategisnya di tingkat global melalui penataan kelembagaan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU).
Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru Nomor 31 Tahun 2026 tentang KNIU baru-baru ini.
Aturan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 13 Mei 2026 ini bertujuan memperkuat koordinasi Indonesia dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi di tingkat internasional.
Melalui aturan tersebut, KNIU kini berada langsung di bawah Presiden. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertindak sebagai pengarah, sementara Menteri Kebudayaan menjadi ketua. Sedangkan anggotanya terdiri dari sejumlah menteri terkait dan Kepala BRIN.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan penataan KNIU merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di forum global, khususnya UNESCO.

“Kebudayaan merupakan modal strategis bangsa dalam membangun kerja sama internasional dan memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat dunia,” kata Fadli Zon dikutip dari keterangan resmi yang diterima Mabur.co, Selasa (9/6/2026).
Perpres ini juga mengalihkan fungsi sekretariat KNIU ke Kementerian Kebudayaan melalui unit yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan.
Seluruh dokumen dan administrasi KNIU akan dipindahkan ke Kementerian Kebudayaan paling lambat dua bulan setelah aturan diundangkan.
Sementara itu, anggaran operasional KNIU akan dikelola melalui APBN Kementerian Kebudayaan. Adapun kegiatan kelompok kerja sektoral tetap didukung oleh kementerian dan lembaga sesuai bidang tugas masing-masing.
Pemerintah berharap restrukturisasi KNIU dapat memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan kontribusi Indonesia dalam berbagai program UNESCO di tingkat dunia.

