Mabur.co – Jajaran kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bersama Pemkab Bantul dan stakeholder terkait bergerak cepat menangani keributan yang terjadi sekitar pukul 07.45 WIB di lokasi Misa Perdana Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul Jl. Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026).
Permasalahan tersebut diduga berawal dari masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah, yang belum dilengkapi oleh pihak GMS, dan turut diprotes oleh FJI (Front Jihad Islam).
Menanggapi dinamika sosial tersebut, Polres Bantul bersama stakeholder terkait yang dipimpin langsung Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, telah bersiaga dan melakukan pengamanan di lokasi, agar potensi konflik tidak semakin berkembang ke arah yang tidak diinginkan.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, SIK menjelaskan, setelah melerai dan menahan aksi protes dari pihak FJI, Kapolres Bantul kemudian memediasi kedua belah pihak yang masing-masing, yang diwakili oleh Sdr. Darohman dari FJI, dan Pendeta Yosep Moro Wijaya yang mewakili pihak GMS.
Dari hasil mediasi yang dipimpin Kapolres tersebut, pihak FJI meminta agar pihak GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah tersebut, dan turut mensosialisasikannya kepada warga masyarakat setempat.
Sementara pihak GMS meminta agar prosesi doa ibadah yang sempat terhenti pada saat itu bisa diselesaikan terlebih dahulu, sebelum memproses perizinan yang dimaksud oleh pihak FJI.
Kedua permintaan dalam mediasi tersebut akhirnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Mediasi Polda DIY
Selanjutnya pada Senin (25/5/2026), giliran Polda DIY yang melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berseteru di Bantul tersebut, serta para stakeholder terkait lainnya.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) hingga pihak Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) kabupaten Bantul, serta tentu saja dua pihak yang saling berseteru, yakni perwakilan dari GMS dan juga FJI.
Dalam mediasi tersebut, diputuskan bahwa pihak GMS diminta untuk segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah yang sempat dikeluhkan oleh pihak FJI. Dan selama proses tersebut, GMS sementara ini tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul tersebut, sebelum semua urusan administrasi berhasil diselesaikan.
Polda DIY pun menegaskan bahwa kebebasan beribadah telah dijamin oleh konstitusi. Namun urusan administrasi dan hukum tetap harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, agar tidak menjadi preseden buruk bagi pihak-pihak lainnya yang ingin menggunakan suatu bangunan atau tempat untuk melaksanakan kegiatannya, baik kegiatan yang bersifat keagamaan atau kegiatan umum lainnya.
Saat ini situasi di lokasi telah terpantau sudah kembali kondusif dan terkendali. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi sesat yang dilontarkan di media sosial atau semacamnya. (*)

