Mabur.co-Penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus dimatangkan melalui pendekatan kodifikasi guna mengintegrasikan berbagai undang-undang terkait pendidikan. Agar RUU ini tidak mengabaikan partisipasi masyarakat, DPR RI dan pemerintah berkomitmen membuka ruang aspirasi bermakna (meaningful participation) bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M.Si., mengatakan, Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta menyoroti draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai mengerdilkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Saya menegaskan bahwa semangat gotong royong pendidikan yang selama ini menjadi kekuatan Indonesia justru melemah dalam draf RUU tersebut,” ucapnya, Minggu (19/7/2026).
Pendidikan Tanggung Jawab Bersama
Khamim mengatakan, pendidikan bukan hanya urusan pemerintah. UU Sisdiknas 2003 sudah meletakkan fondasi bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
“Sayangnya, dalam RUU Sisdiknas ini bab tentang partisipasi masyarakat dipangkas dan peran Dewan Pendidikan serta Komite Sekolah tidak dipertegas,” ujarnya.
Khamim menjelaskan, RUU terlalu fokus pada kewenangan pemerintah pusat. Padahal daerah dan masyarakat paling paham kebutuhan pendidikan lokal, termasuk kekhasan budaya Yogyakarta.
“Komite sekolah misalnya hanya disebut sebagai ‘mitra’ tanpa kewenangan yang jelas dalam pengawasan mutu dan anggaran. Padahal fungsinya vital untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas sekolah,” ucapnya.
Menurut Khamim, jika masyarakat hanya jadi penonton, maka semangat swadaya, pengawasan, dan kepedulian terhadap pendidikan akan menurun.
Mutu Pendidikan dari Keterlibatan Bersama
“Kami khawatir, pendidikan ke depan akan menjadi birokrasi semata. Padahal mutu pendidikan lahir dari keterlibatan aktif orang tua, komunitas, dunia usaha, dan budayawan,” lanjutnya.
Khamim berharap, kembalikan dan perkuat lagi pasal tentang partisipasi masyarakat, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah. Beri ruang regulasi bagi daerah untuk mengembangkan pendidikan sesuai potensi dan kearifan lokal. Jadikan revisi UU Sisdiknas sebagai momentum memperkuat kolaborasi, bukan memutus.
“Jangan sampai semangat ‘Tri Pusat Pendidikan’ Keluarga-Sekolah-Masyarakat hanya jadi jargon. Mari kita jaga bersama agar pendidikan Indonesia tetap berpihak pada rakyat,” katanya.
