Mabur.co – Guru besar Ilmu politik yang juga pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, menyatakan dengan tegas bahwa aksi demo turun ke jalan, seperti yang terjadi di beberapa daerah pada Agustus 2025 lalu, merupakan salah satu bentuk kritik yang sesuai konstitusi, alias konstitusional.
Apalagi jika berkaca dari aksi demonstrasi yang terjadi pada Mei 1998 lalu, yang sanggup menggulingkan presiden Soeharto dari kursi RI 1.
2Hal itulah yang meyakini Saiful bahwa pemakzulan presiden Prabowo (seperti yang ia sampaikan dalam acara halal bihalal “Sebelum Pengamat Ditertibkan”) melalui aksi turun ke jalan adalah konstitusional, dan tentu saja bukan aksi makar.
“Orang-orang lupa, bahwa menurunkan penguasa itu juga ada jalan ketiga yang itu juga konstitusional, yang juga diakui oleh Undang-Undang Dasar, yakni hak orang untuk melakukan political participation. Di UUD Nomor 28E. Hak kita untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan sebagainya. Lalu diterjemahkan dalam bentuk Undang-undang adalah hak untuk berdemonstrasi, hak untuk pawai, dan seterusnya,” ungkap Saiful Mujani seperti dilansir dari kanal YouTube Quo Vadis Indonesia, Kamis (16/4/2026).
Bagi seorang Saiful Mujani yang sehari-harinya berkutat dengan informasi maupun isu seputar politik, yang dianggap sebagai aksi makar adalah kegiatan perusakan fasilitas publik atau menyebabkan kekacauan.
Namun apabila aksi pemakzulan presiden itu dilakukan secara damai, maka itu sama sekali tidak dianggap makar, dan jelas bersifat konstitusional.
“Kecuali jika saya melakukan tindakan-tindakan yang merusak. Bukan aksi demonstrasinya (untuk memakzulkan presiden) yang tidak boleh, tapi merusaknya itu (fasilitas umum) yang tidak boleh. Kalau saya bisa menjamin aksi saya itu damai. Why not (untuk benar-benar dilakukan)? Itu konstitusional, kok,” sambung Saiful.
Meskipun aksi damai merupakan tindakan yang bersifat konstitusional, namun dari kenyataan yang sudah-sudah (termasuk demonstrasi Agustus 2025), aksi yang disebut “damai” biasanya akan berujung “anarkis”.
Karena tentu saja, presiden tidak akan bersedia turun dari jabatannya begitu saja, apalagi jika hanya diturunkan oleh kalangan tertentu (misalnya pengamat). Sehingga pertentangan itu akan mengakibatkan chaos, seperti yang ditakutkan oleh sejumlah pihak.
Akhirnya yang terjadi adalah, dari yang tadinya “konstitusional”, kemudian berubah menjadi “inkonstitusional” dengan sendirinya. (*)



