Terbukti Tidak Bersalah, Amsal Christy Sitepu Resmi Dinyatakan Bebas - Mabur.co

Terbukti Tidak Bersalah, Amsal Christy Sitepu Resmi Dinyatakan Bebas

Mabur.co– Videografer Amsal Christy Sitepu resmi dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.

Setelah sebelumnya didakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dengan putusan yang menyatakan ia tidak bersalah dan memulihkan hak serta martabatnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama pembuatan video senilai Rp30 juta per desa yang disepakati 20 desa.

Namun dipersoalkan audit karena dianggap mark-up hingga Rp202 juta, meski di persidangan para kepala desa menyatakan pekerjaan selesai sesuai kontrak.

Sementara Amsal menegaskan bekerja profesional, dan perkara ini sempat ramai karena dinilai janggal serta berpotensi mengarah pada kriminalisasi pekerja kreatif.

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026) dilansir  dari Kompas.com.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengatakan, prinsipnya pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan.

“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dona, Rabu (1/4) sebagaimana dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Amsal membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202,16 juta.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Jaksa Peuntut Umum (JPU), Wira.

Dalam tuntutannya, JPU Wira menyatakan hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam kasus pidana.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *