Dosen UGM: JKN Tak Mungkin Dihilangkan

3 Min Read
Hand holding a green Kartu Indonesia Sehat health card with the Indonesian map graphic on it.
Ilustrasi. Kartu JKN. (Sumber: Istimewa)

Mabur.co– BPJS Kesehatan tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta yang memiliki kewajiban pembayaran tertunda. Saat ini, proses penghapusan tunggakan tersebut disebut telah selesai dibahas dan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, pemerintah sedang mempersiapkan tahapan akhir sebelum kebijakan tersebut dapat direalisasikan.

Selain menunggu penyelesaian Perpres, Kementerian Kesehatan  juga berupaya mempercepat pencairan anggaran sebesar Rp20 triliun guna mendukung keberlangsungan layanan kesehatan.

Dana tersebut terdiri atas Rp10 triliun yang berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp10 triliun yang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini, mekanisme pencairannya masih menunggu penyelesaian regulasi.

“Itu kan ada Rp10 triliun yang di kita dan Rp10 triliun yang di Kementerian Keuangan, itu sedang diberesin Perpresnya. Kayaknya sebentar lagi Perpresnya bisa selesai,” ujar Budi, dilansir Antara, Rabu (10/6/2026).

JKN Tidak Mungkin Dihilangkan

Dosen FK-KMK UGM, Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B.Subsp.Onk.(K), mengatakan, terkait rencana penghapusan tunggakan Iuran JKN, ia menilai prinsipnya JKN tidak mungkin dihilangkan dari program pemerintah karena dari perundangannya ada namanya yaitu Badan Wali Amanah itu negara urusannya.

Terkait tunggakan tersebut merupakan kewajiban negara sebagai status dari JKN dan dari Terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan bahwa setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial.

Untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

Man wearing a dark turban and light traditional kurta, smiling at the camera against a gray backdrop.
Dosen FK-KMK UGM, Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B.Subsp.Onk.(K) (Foto: Dok. Pribadi)

Program jaminan sosial menurut Undang-Undang tersebut meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

“Terkait hal itu, negara harus adil, makanya JKN itu tidak di bawah Menteri Kesehatan, dia di bawah Presiden, sehingga Presiden mempunyai kewajiban sebagai kepala pemerintahan, memerintahkan yaitu Bendahara negara. Menteri keuangan harus menutup itu semua,” ucapnya, Rabu (10/6/2026).

Darwito mengatakan, JKN adalah suatu bentuk negara kesejahteraan di mana  sistem pemerintahan negara memegang peran kunci dalam melindungi dan memajukan kesejahteraan ekonomi serta sosial warganya.

Bagaimana ia diamanahkan, dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945 mengatakan bahwa, negara Indonesia dibentuk untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum.

“Salah satunya adalah kesehatan,” katanya.

TAGGED:
Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Leave a Comment