Mabur.co – Mulai awal tahun 2026 ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menerbitkan aturan baru terkait penggunaan seragam baju terbaru Korpri 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Baju terbaru Korpri 2026 ini wajib digunakan oleh seluruh Pegawai ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa membedakan instansi, jabatan, maupun wilayah kerja.
Penggunaan baju terbaru Korpri 2026 ini berlaku secara nasional, termasuk bagi ASN yang bertugas di perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Dalam aturan Resmi Penggunaan baju terbaru Korpri 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan pakaian seragam batik Korpri, setiap ASN wajib mengenakan seragam batik Korpri di waktu-waktu tertentu.
Yakni setiap hari Kamis, tanggal 17, upacara hari besar nasional, rapat-rapat atau pertemuan resmi Korpri, pelantikan pejabat, hingga setiap momen upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
Sesuai ketentuan terbaru, batik Korpri wajib menyertakan motif Emas sebagai satu-satunya atribut yang sah. Setiap ASN yang masih kedapatan mengenakan batik Korpri model lama dapat terancam sanksi teguran, karena dianggap tidak mematuhi ketentuan yang telah berlaku.
Meski begitu, adanya aturan baru terkait penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN di seluruh Indonesia ini, mendapat tanggapan dingin dari sejumlah pelaku industri kerajinan batik tradisional di Kulon Progo.
Salah seorang perajin batik lokal asal Dusun Sembungan, Gulurejo, Lendah, Kulon Progo, Hanang Mintarta, mengaku baru mengetahui adanya kebijakan baru terkait penggunaan baju terbaru Korpri 2026 ini.
Namun begitu ia menilai ada atau tidaknya kebijakan baru pemerintah ini, tidak akan banyak berpengaruh terhadap industri batik tradisional di berbagai daerah.
“Terus terang saya belum tahu soal itu. Namun menurut saya kebijakan itu tidak akan ada untungnya bagi para perajin batik. Karena semua seragam Korpri, sejak dahulu dikerjakan dengan teknik printing. Bukan batik,” ungkapnya.
Bagi perajin batik seperti Hanang, batik printing jelas bukan merupakan batik. Karena dibuat dengan teknik cetak tekstil atau sablon. Meski memiliki motif batik, namun tidak bisa disebut batik asli, karena tidak melalui proses pembuatan atau pewarnaan menggunakan malam atau lilin. Baik menggunakan alat canting atau cap.
Teknik printing juga dianggap bukan batik, karena lebih banyak menggunakan mesin atau sablon manual untuk memindahkan motif ke kain. Hal itu jauh berbeda dengan batik asli Nusantara yang dibuat dengan cara tradisional, yakni menggunakan malam atau lilin.
“Selama tidak ada arahan dari pemerintah agar semua seragam Korpri, wajib dibuat dengan teknik batik asli, percuma. Semua perajin ataupun IKM batik di Indonesia tidak akan menerima dampak atau manfaatnya sama sekali,” katanya. ***



