Rumah Berarsitektur Belanda Dirobohkan, Dipastikan Bukan Cagar Budaya KAI Yogyakarta

3 Min Read
Construction site with dirt piles, stacked concrete blocks, and a dirt road next to a small shop named Toko Assalam under a clear blue sky.
Sebanyak 11 dari 13 rumah perusahaan milik PT KAI yang tersisa dirobohkan. Alat berat pun terlihat mulai meratakan kawasan Tegal Lempuyangan dengan tanah. (Foto: Setiaky A Kusuma)

Mabur.co – Guna meningkatkan konektivitas antarmoda, keamanan, serta kenyamanan pelayanan penumpang, wajah kawasan Stasiun Lempuyangan berubah.

Pasca-relokasi 14 warga Tegal, Lempuyangan, beberapa waktu lalu, pembangunan fasilitas baru pun dimulai. 

Sebanyak 11 dari 13 rumah perusahaan milik PT KAI yang tersisa dirobohkan. Alat berat pun terlihat mulai meratakan kawasan Tegal Lempuyangan dengan tanah.

Bukan Cagar Budaya

Kepala Bidang Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Susilo Munandar menuturkan, tiga belas  rumah dinas pegawai KAI di selatan Stasiun Lempuyangan yang dirobohkan bukan bangunan cagar budaya. 13 rumah dinas tersebut memiliki tipe yang mirip, sebagian besar bermodel kopel.

“Secara status 13 rumah tersebut bukan cagar budaya. Dari 13 rumah tersebut hampir semuanya tipikal dengan kondisi masing-masing rumah yang sudah dilakukan perubahan-perubahan,” ucapnya, Kamis (24/9/2026).

Construction site with dirt piles, stacked concrete blocks, and a dirt road next to a small shop named Toko Assalam under a clear blue sky.
 Sebanyak 11 dari 13 rumah perusahaan milik PT KAI yang tersisa dirobohkan. Alat berat pun terlihat mulai meratakan kawasan Tegal Lempuyangan dengan tanah. (Foto: Setiaky A Kusuma)

Susilo mengatakan, untuk dua rumah yang tidak dibongkar itu untuk tetap dipertahankan dengan pertimbangan dua rumah tersebut bentuk fasadnya masih asli dan minim perubahan.

“Hingga saat ini belum ada dokumen pasti yang mencatat pembangunan 13 rumah dinas tersebut. Namun diperkirakan pembangunan antara tahun 1920-1925,” ucapnya.

Portrait of a man with short dark hair, wearing a light brown shirt, facing the camera against a blue backdrop.
Kepala Bidang Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Susilo Munandar. (Foto: Dok. Pribadi)

Susilo menjelaskan, yang termasuk warisan budaya kebendaan yakni bangunan berusia minimal 50 tahun atau memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama.

“Sedangkan untuk aturan perawatan tidak boleh diubah bentuk asli, struktur, atau wajah/fasad depannya, meskipun pemanfaatan atau pengembangannya masih diperbolehkan dengan izin ketat,” ucapnya.

Bukan Warisan Budaya

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menerangkan pula, 13 rumah dinas tersebut bukan merupakan bangunan warisan budaya maupun cagar budaya.

“Hal ini sudah dinyatakan secara resmi oleh Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta yang menyatakan bahwa 13 rumah perusahaan tersebut tidak tercantum dalam daftar bangunan warisan budaya daerah Kota Yogyakarta maupun cagar budaya hingga saat ini. Sesuai arahan, dua rumah tetap dipertahankan,” terangnya. 

Momentum Penataan Stasiun Lempuyangan

Menurut Feni, bekas rumah dinas yang dirobohkan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan jalan raya dengan panjang 394 meter dan lebar 9 meter.

Pembangunan jalan raya ini menandai dimulainya penataan Stasiun Lempuyangan.

“Stasiun Lempuyangan akan menjadi stasiun yang mendukung konektivitas intermoda. Jadi kalau sekarang kan transportasi Lempuyangan masih campur aduk, ya. Sebagai langkah awal, kami melakukan penataan dengan memisahkan akses jalan masuk stasiun dan jalan raya umum untuk masyarakat,” ujarnya. *** 

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar